SOLOPOS.COM - Belasan warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) datang ke Media Center Kulonprogo, Jumat (22/7/2016). Mereka menyampaikan kekecewaan setelah memenuhi undangan musyawarah bentuk ganti rugi di Balai Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat pagi.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo masih berkisar permintaan ganti rugi

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sedikitnya 42 petambak udang terdampak Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) akan mengajukan gugatan atas Legal Opinion (LO) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi DIY atas keberadaan tambak udang. Pasalnya, terbitnya LO tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap independensi tim appraisal.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kuasa hukum warga petambak udang, Deddy Suwadi mengatakan pihaknya akan mengajukan 42 gugatan. Gugatan baru ini terkait adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY selaku panitia pengadaan tanah, PT Angkasa Pura 1, dan tim appraisal

. “Gugatan tak lagi terkait ganti rugi petambak udang tapi soal adanya perbuatan melawan hukum dengan LO tersebut,” jelasnya, Senin (3/10/2016).

Ia menguraikan keberadaan LO dianggap perbuatan melawan hukum karena merupakan bentuk intervensi. Akibatnya, hasil penilaian yang dikeluarkan oleh tim apparaisal dirasa tidak independen. Deddy juga mengatakan hal tersebut mengakibatkan warga terdampak khususnya petambak udang dirugikan secara materiil. Pasalnya, sejumlah aset berupa modal dan sarana tambak udang milik warga kemudian mendapatkan ganti rugi sebesar Rp0.

Lebih lanjut, pengacara yang menangani kasus 60 petambak udang ini mengatakan berdasarkan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah maka seharusnya hal tersebut tidak dibenarkan.

“Substansinya adalah penilaian itu tentang tanah siapa, bangunan siapa, dan pohon siapa dan bukan soal izin,”jelasnya.

Sebelumnya, seluruh aset yang berada di bidang lahan terdampak bandara dinilai oleh tim apparaisal independen. Namun, pada hasil akhirnya sejumlah tambak udang yang berada di lahan PAG tersebut kemudian tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali. Hal ini didasarkan pada LO oleh Kejati DIY yang menyatakan bahwa keberadaaan tambak udang ilegal alias tanpa izin. Selain itu, keberadaannya juga dianggap menyalahi fungsi tata ruang dan peruntukkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya