SOLOPOS.COM - Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permasalahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, gugatan kembali diterima.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pengadilan Negeri (PN) Wates menerima gugatan atas lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak bandara dengan tergugat Kanjeng Gusti Pangeran (KGP) Adipati Aryo Paku Alam X dan Direksi PT Angkasa Pura I. Gugatan tersebut diajukan atas dasar kepemilikan sertifikat hak milik atas lahan seluas 128 hektar tersebut.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

(Baca Juga : PROYEK BANDARA KULONPROGO : Lahan PAG untuk Bandara Belum Bersertifikat)

Sukarjo, Panitera Muda Perdata, PN Wates membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas gugatan terkait lahan tersebut pada akhir pekan lalu.

“Memang benar ada gugatan atas Pakualam yang dikuasakan, “ujarnya pada Jumat (16/12/2016). Perkara dengan nomor 195/Pdt.G/2016/PN Wat ini didaftarkan dengan nama kuasa hukum Prihananto. Gugatan diterima pada Jumat (9/12/2016) lalu.

Ia menjelaskan berkas gugatan didaftarkan lengkap sehingga dapat ditindaklanjuti dalam kurun waktu sebulan. Adapun, penggugat sebanyak 8 orang dengan kuasa hukum yang sama. Gugatan tersebut memperkarakan perbuatan melawan hukum terkait lahan yang diklaim milik tergugat tanpa disertai alas hak yang benar menurut hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya