SOLOPOS.COM - Pencairan ganti rugi lahan Bandara Temon memasuki pekan kedua. Sejumlah warga antre melakukan tahapan pencairan ganti rugi di Balai Desa Glagah, Temon, Senin (19/9/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, gugatan kembali diterima.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pengadilan Negeri (PN) Wates menerima gugatan atas lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak bandara dengan tergugat Kanjeng Gusti Pangeran (KGP) Adipati Aryo Paku Alam X dan Direksi PT Angkasa Pura I. Gugatan tersebut diajukan atas dasar kepemilikan sertifikat hak milik atas lahan seluas 128 hektar tersebut.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : PAG Terdampak Bandara Digugat)

Sukarjo, Panitera Muda Perdata, PN Wates mengatakan penggugat sebanyak 8 orang dengan kuasa hukum yang sama. Gugatan tersebut memperkarakan perbuatan melawan hukum terkait lahan yang diklaim milik tergugat tanpa disertai alas hak yang benar menurut hukum.

Gugatan tersebut juga mencakup uang atas pembebasan lahan terkait bagi kepentingan pembangunan bandara Temon agar diserahkan secara kontan tanpa syarat kepada para penggugat. Disebutkan pula, bahwa kepemilikan lahan tersebut dikuatkan sertifikat tanah hak milik No.674 atas nama Moersoedarinah yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Hendrik Radien di Jogja tertanggal 19 Mei 1916.

Informasi yang dihimpun di lapangan, penggugat merupakan keturunan dari Paku Buwono X yang mendapatkan lahan tersebut sebagai hadiah perkawinan. Sebenarnya, telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi nihil hasil sehingga berlanjut ke ranah hukum.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo, Muhammad Fadhil menjelaskan jika proses validasi lahan PAG terdampak bandara sementara ditunda karena adanya surat dari pihak lain terkait kepemilikan lahan tersebut.Proses akan dilanjutkan menunggu penyelesaian dari kedua pihak terkait. Pencairan ganti rugi lahan PAG sedianya akan dilakukan setelah seluruh lahan milik warga dibayarkan.

Jika konflik tersebut berkepanjangan dan tak juga menemukan penyelesaian hingga jadwal konsinyasi maka ganti rugi atas lahan PAG juga akan dititipkan ke pengadilan. Fadhil mengatakan jika hal tersebut memang sudah diputuskan oleh ketua tim pelaksanan pengadaan lahan bandara yakni Kepala Kanwil BPN DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya