Jogja
Jumat, 30 Oktober 2015 - 10:23 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pemda & Pemkab Siapkan Lokasi Relokasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menang Gugat Bandara (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Bandara Kulonprogo untuk warga terdampak, disediakan relokasi.

Harianjogja.com, JOGJA-Menyusul turunnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara, Pemda DIY dan Pemerintah Kulonprogo segera mempersiapkan proses relokasi warga yang terdampak pembangunan bandara internasional di Kulonprogo.

Advertisement

Kepala Biro Hukum Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso mengatakan salinan putusan MA sudah diserahkan ke PT.Angkasa Pura I selaku pemilik proyek, kemudian dilanjutkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk dilakukan pengukuran.

“Kita masih punya pekerjaan rumah, yaitu relokasi. Segera kita koordinasikan dengan teman-teman di Kulonprogo.” kata Dewa di sela-sela evaluasi triwulan III APBD DIY 2015 di Royal Ambarukmo Yogyakarta (RAY), (29/10/2015).

Dewa mengatakan pihaknya juga masih akan terus melakukan pendekatan kepada warga yang masih ngotot menolak pembangunan bandara. Dia yakin warga akan memahami karena bandara dapat dirasakan dampak positifnya dalam jangka panjang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif