Jogja
Jumat, 7 April 2017 - 17:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pemkab akan Usulkan Lahan Pertanian di Sekitar Bandara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi panen raya (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Bandara Kulonprogo akan diusulkan memiliki lahan pertanian di sekitarnya

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo akan mengusulkan adanya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kawasan sekitar New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Advertisement

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kulonprogo, Agus Langgeng Basuki menyatakan, ia optimistis, usulan tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah DIY. Pasalnya, keberadaan LP2B sedikitnya memberikan dua manfaat.

Lahan hijau akan memberikan ciri khas kepada NYIA, sebagai bandara internasional yang berbeda dibanding yang dimiliki daerah atau negara lainnya. Selain itu, dilihat dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan, keberadaan lahan pertanian akan memberikan wilayah yang luas dan lapang bagi pesawat yang akan mendarat atau terbang, sehingga lebih aman.

“Kami belum tahu wilayah mana yang akan ditetapkan sebagai kawasan hijau. Untuk perluasan aeropolis juga belum tahu persis, karena akan dipengaruhi oleh perhitungan efek beruntun dari bandara,” kata dia, Kamis (6/4/2016).

Advertisement

Yang pasti, Pemkab berharap kehadiran bandara juga bisa memberikan pengaruh positif kepada UMKM di Kulonprogo secara khusus dan DIY secara umumnya. Kehadiran LP2B juga akan berefek adanya kebijakan khusus, bahwa pengembang maupun industri yang akan masuk ke kawasan bandara, harus mematuhi zona-zona kawasan LP2B.

Namun ia menegaskan, Pemkab dan semua pihak terkait tentunya akan mendiskusikan soal keterpaduan antara usulan dan rencana pengembangan kawasan NYIA. Jangan sampai, Pemkab bersikeras untuk mempertahankan sawah, tetapi di sisi lain membuat bandara tidak berkembang.

Kepala Desa Glagah Agus Parmono mengungkapkan, pihaknya juga tetap berniat menjaga kelestarian adanya lahan hijau dan sawah, sebagai bagian dari tata ruang Glagah.

Advertisement

Kondisi sawah di desa, misalnya yang merupakan kas desa, sebagian dilakukan alih fungsi. Untuk lahan yang dijadikan tempat tinggal dan relokasi diberi ganti rugi, sedangkan yang dijadikan jalan umum dan fasilitas umum hanya dilakukan alih fungsi.

“Kami juga berupaya melakukan penghijauan di wilayah, toh tidak semua kawasan hijau terkena dampaknya. Kami melakukan sosialisasi dan mendorong kelompok tani dan anggota pamong desa untuk melestarikan lahan hijau,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif