Bandara Kulonprogo untuk pencairan di sejumlah warga ditunda.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Arie Yuriwin menyatakan atas permintaan perangkat desa, pencairan ganti rugi aset milik penggarap Paku Alam Ground (PAG) ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Penggarap Pakualaman Grond Demo Pertanyakan Kompensasi)
“Penggarap minta kepastian tali asih dari Puro Pakualaman,”ujarnya ditemui di Balai Desa Palihan, Senin (27/9/2016)
. Hal ini menurutnya akan dikomunikasikan dengan sejumlah pihak terkait yang juga menerima surat yang sama antara lain pemkab Kulonprogo dan pemprov DIY.
Arie mengaku tak bisa memprediksi sampai kapan penangguhan ini akan dilakukan. Meski demikian, apabila hingga jadwal pencairan ganti rugi lahan dengan hak milik pribadi selesai dilakukan penangguhan tersebut tetap masih berjalan maka ganti rugi penggarap PAG juga akan dititipkan ke pengadilan. Adapun, pencairan ganti rugi lahan sendiri diprediksi baru akan selesai pada pertengahan Oktober mendatang.