SOLOPOS.COM - Tim Pembangunan Bandara Baru melakukan verifikasi pendataan awal di Hotel Kusuma, Senin (27/10/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, pihak yang mencabut patok pembatas dapat diproses secara hukum.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pencabutan patok di lahan yang akan digunakan sebagai lokasi bandara baru di Kecamatan Temon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Hal ini diungkapkan Tim Pembangunan Bandara di sela-sela pemasangan patok di koordinat lahan bandara di Desa Glagah, Kamis (15/1/2015).

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Pemasangan patok di Desa Glagah merupakan kelanjutan dari kegiatan tiga bulan lalu. Sekitar Oktober 2014, tim telah memasang puluhan patok di koordinat lahan bandara di empat desa, yakni Sindutan, Palihan, Jangkaran, dan Kebonrejo. Seharusnya Glagah diikutsertakan pada saat itu, akan tetapi kondisi di masyarakat tidak memungkinkan sehingga pemasangan patok ditunda.

Kasubag Pembinaan Operasi Polres Kulonprogo Maryono mengatakan tindakan pencabutan patok yang sudah dipasang oleh Tim Pembangunan Bandara dapat digolongkan dalam pelanggaran dan bisa ditindak melalui jalur hukum.

“Selama ada yang melaporkan tindakan pencabutan patok maka kepolisian dapat mengusut serta memproses kasus tersebut,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya