SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi bandara (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Koordinator Sekretariat Pendataan Awal Ismintarti menuturkan tahap pendataan awal dilakukan setelah sosialisasi dan menjadi dasar tahap konsultasi publik. Sesuai jadwal, sebutnya, pendataan awal dilakukan mulai 14 Oktober sampai 27 Oktober 2014 di lima desa yang terdampak.

Diterangkannya, mekanisme pendataan awal hanya mencocokkan data kepemilikan lahan yang sudah dipegang oleh tim dengan data yang dimiliki desa.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

“Pendataan awal tidak perlu sampai turun lapangan, cukup dilakukan di kantor camat dan dilakukan bersama-sama dengan perangkat desa,” jelas Ismintarti.

Ia menjabarkan, kendala yang dihadapi dalam pendataan awal seputar kepemilikan lahan yang sudah beralih tangan tetapi tidak tercatat atau di bawah tangan. Dicontohkannya, ia menemukan tiga kepemilikan lahan di bawah tangan dari 20 data yang terdapat di Kebonrejo.

Untuk melakukan cek ulang, Ismintarti bersama dengan tim akan menelusuri lebih lanjut karena urusan tanah harus detail.

“Semisal belum bertemu dengan yang bersangkutan di tahap pendataan awal, penelusuran akan berlanjut pada tahap konsultasi publik,” imbuhnya.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan tahap pendataan awal bersifat fleksibel, yang penting tujuannya tercapai, yakni mengumpulkan data.

“Jadwalnya memang sebelum konsultasi publik, tetapi tidak menutup kemungkinan pendataan tetap berlangsung saat tahap konsultasi publik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya