Jogja
Kamis, 6 Maret 2014 - 11:01 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pendataan Warga Terdampak Bandara Diberi Waktu 14 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Dusun Kragon II, Desa Palihan, Kecamatan Temon melakukan aksi blokade jalan, Kamis (16/1/2014). Blokade jalan sekaligus sebagai reaksi warga setelah adanya pemasangan patok penentuan titik koordinat bandara. (JIBI/Harian Jogja/Arif Wahyudi)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Camat Temon, Djaka Prasetya, mengaku, sudah menerima surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo untuk melakukan pendataan warga terdampak pembangunan bandara pada Senin (3/3/2014) lalu.

Pendataan itu antara lain meliputi nama warga, luas lahan, bangunan, juga status lahan apakah PAG atau hak milik.

Advertisement

Terdapat enam desa yang diminta melakukan pendataan, yakni, Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, Kebonrejo, dan Temon Kulon.

“Namun di luar itu di Desa Temon Wetan juga ada satu atau dua rumah warga yang akan terdampak,” sebutnya.

Diungkapkannya, Pemerintah Desa Glagah dan Palihan meminta waktu 14 hari untuk pendataan itu karena jumlah warga terdampaknya paling banyak, sementara pemerintah desa lainnya meminta waktu lima sampai sepuluh hari.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif