SOLOPOS.COM - Demo ratusan warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal di PTUN Jogja, Senin (18/4/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo semakin mendekati realisasi pembangunan dengan ditolaknya permohonan PK yang diajukan warga

Harianjogja.com, JOGJA-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja menolak berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan petani Kulonprogo yang menolak pembangunan New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Kami tidak bisa menindaklanjuti pendaftaran PK karena sudah ada mekanisme peradilan,” kata Pejabat Humas PTUN Jogja, Umar Dhani saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Umar mengatakan PK diajukan setelah keluar Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam Perma yang terbit pada Februari lalu itu, kata Umar, kasasi merupakan akhir dari proses hukum, artinya tidak ada upaya hukum luar biasa berupa PK. “Mereka mendaftarkan PK setelah keluar Perma baru, jadi kami tidak bisa memprosesnya,” kata Umar.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemda DIY atas putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/Kep/2015 tentang Penetapan Izin Lokasi Pembangunan (IPL) Bandara baru di DIY. Putusan kasasi MA tertuang dalam Nomor 07/G/2015/PTUN.Yk/456K/TUN/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya