Jogja
Kamis, 31 Agustus 2017 - 09:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Penggarap PAG Berharap Pengosongan Lahan Setelah Panen

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah alat berat dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan land clearing terhadap kawasan tambak udang di atas lahan Pakualaman Ground (PAG) terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (29/8/2017) kemarin. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, tuntutan warga terjawab

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mendapatkan surat pernyataan kesanggupan KGPAA Paku Alam X untuk memberikan tali asih sebesar Rp25 miliar kepada warga penggarap Pakualaman Grond (PAG) yang terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon, Kulonprogo.

Advertisement

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Lega .. Akhirnya Pura Pakualaman Keluarkan Penyataan Tertulis

Seorang penggarap PAG, Bayu Putro menyatakan warga tidak akan menghalangi proses land clearing apabila telah mendapatkan kejelasan terkait pemberian tali asih. Kendati begitu, dia juga berharap  pengosongan lahan bisa menunggu setelah panen agar mereka tidak merugi. Hal itu karena ada beberapa tambak udang yang masih dalam proses pembesaran benih.

“Harapannya kami bisa panen semua karena ini modalnya besar,” ungkap Bayu, Rabu (30/8/2017)

Advertisement

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Nur Kholida Dwiwati mengungkapkan, perkara konsinyasi yang diajukan PT Angkasa Pura I terkait ganti rugi PAG sebenarnya sudah diputus sejak Januari 2017. Namun, uang ganti rugi tetap belum bisa dicairkan karena munculnya gugatan sengketa kepemilikan lahan.

Nur Kholida lalu mengatakan, gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Wates dengan alasan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili. Hal itu karena perkara tersebut berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Wates, salah satunya lantaran pihak yang bersengketa tidak berkedudukan di Wates. Perkara itu kemudian ditangani Pengadilan Negeri Jogja dan belum rampung sampai sekarang.

Nur Kholida menambahkan, ganti rugi PAG yang dititipkan di Pengadilan Negeri Wates baru bisa dicairkan jika perkara sengketa itu sudah selesai. “Hasil dari sana seperti apa lalu baru dipakai di sini [untuk pencairan],” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif