Jogja
Minggu, 3 Juli 2016 - 11:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Penginapan 12 Kamar Dapat Ganti Rugi Rp1 Miliar, yang 19 Kamar Hanya Rp800 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandara Kulonprogo memberikan kompensasi pada warga yang lahannya terdampak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Penggarap lahan Paku Alam Ground (PAG) masih menunggu kepastian akan kompensasi yang diberikan atas lahan terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Selain itu, beberapa penggarap juga akan minta dilakukan pengecekan ulang atas aset yang dimilikinya.

Advertisement

Sumantoyo, Ketua Forum Komunikasi Penggarap Lahan Pesisir, mengatakan bahwa hingga kini masih menunggu kepastian akan surat permintaan kompensasi yang telah disampaikan ke Puro Pakualaman sebelumnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan Bupati Kulonprogo sebelumnya, menurutnya bupati telah menyanggupi untuk mengusahakan kompensasi bagi para penggarap.

Advertisement

Selain itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan Bupati Kulonprogo sebelumnya, menurutnya bupati telah menyanggupi untuk mengusahakan kompensasi bagi para penggarap.

“Hasil pertemuan kemarin, bupati akan mengusahakan,” jelasnya, Jumat (1/7/2016).

Selain itu, akan dilakukan pula pendataan akan jumlah penggarap PAG di tiap desa. Namun, Sumantoyo menekankan bahwa data tersebut sudah tersedia di masing-masing pemerintah desa meski memang butuh diperbaharui.

Advertisement

Ia mengaku hanya mendapatkan ganti rugi sekitar Rp800 juta meski memiliki penginapan dengan 19 kamar. “Padahal yang sebelah cuma 12 kamar tapi gantinya sekitar Rp1 miliar,” keluhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tim apparaisal yang hadir saat pelaksanaan musyawarah tersebut juga tidak bisa menjelaskan lebih rinci hal yang menjadi penyebab perbedaan harga tersebut.

Karena itu, sejumlah penggarap akan mengajukan surat kepada BPN untuk melakukan pengecekan ulang sebagaimana yang dilakukan di Dusun Palihan beberapa waktu lalu.

Advertisement

Adapun, Asisten II Setda Kulonprogo, Triyono mengatakan bahwa musyawarah bentuk ganti rugi akan dilanjutkan pada 18-21 Juli mendatang. Selain penyelesaian proses sebelumnya, musyawarah tersebut juga akan mengundang warga yang sebelumnya telah memilih untuk direlokasi.

“Kita punya waktu dua minggu lagi setelah appraisal ini selesai,” ujarnya. Hasil pengecekan ulang aset warga di 55 bidang lahan yang dilakukan sebelumnya juga akan diproses susai jeda libur Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, RM Astungkoro memaparkan bahwa pihanya sudah berusaha mengakomodir permintaan para penggarap lahan PAG. “Sudah kami sampaikan, kita tunggu hasilnya,” tegasnya.

Advertisement

Terlepas dari itu, para penggarap lahan sudah dipastikan akan menerima ganti rugi untuk aset-aset yang dimilikinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif