Jogja
Selasa, 15 Desember 2015 - 08:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pengukuran Tidak Lagi Bisa Dicegah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan BPN, Pemkab Kulonprogo dan PT Angkasa Pura I memaparkan sejumlah informasi kepada sejumlah perwakilan warga terdampak yang belum setuju pembangunan bandara terkait kelanjutan pengukuran dan pendataan di Rumah Makan Saiyo, Senin (14/12/2015). (Holy Kartika N.S./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo tetap akan melaksanaakan pengukuran di seluruh wilayah.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Sampai saat ini, masih tersisa 220 bidang yang belum dapat diukur dan didata oleh Satuan Tugas (Satgas) pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Warga mempersilahkan tim menggunakan data kepemilikan tanah yang sudah ada.

Advertisement

Guna membahas sejumlah bidang tanah yang belum bisa diukur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Pemkab Kulonprogo dan PT Angkasa Pura I menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan warga terdampak pembangunan bandara di Rumah Makan Saiyo, Senin (14/12/2015). Dalam pertemuan itu, diinformasikan kembali pengukuran dan pendataan tanah pada wilayah yang belum disetujui warga akan segera dilaksanakan.

“Kami sudah menyampaikan semuanya kepada warga, bahkan konsekuensi paling pahit jika warga tersebut tidak proaktif. Karena [pengukuran] ini adalah point is no return, artinya proses tersebut tidak bisa dicegah, pengadaan tanah harus tetap berjalan,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo Muhammad Fadhil.

Fadhil memaparkan, proses pengadaaan tanah untuk menjadi lokasi pembangunan bandara baru DIY telah sesuai dengan undang-undang yang ada. Di mana telah sesuai dengan undang-undang pengadaan tanah nomor 2 tahun 2012 pasal 5 dan pasal 8.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif