Jogja
Kamis, 6 April 2017 - 10:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pengukuran Ulang Tergantung BPN

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang petugas dari PT Angkasa Pura I memotret rumah milik warga yang sebelumnya menyatakan menolak pembangunan bandara di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (4/4/2017).(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, pengukuran ulang diharapkan menyeluruh

Harianjogja.com, KULONPROGO — PT Angkasa Pura I berharap pengajuan pengukuran ulang tidak hanya dilakukan sebagian warga yang sebelumnya menyatakan menolak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Namun, tidak ada jaminan jika hal itu bakal disetujui Badan Pertanahan Negara (BPN).

Advertisement

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Angkasa Pura Berharap Pengukuran UIang Menyeluruh

Meski begitu, Sujiastono tidak bisa menjanjikan apapun kepada warga. Hal itu karena keputusan mengenai bisa atau tidaknya dilakukan penilaian ulang untuk warga yang sebelumnya menolak bukan menjadi kewenangan PT Angkasa Pura I. Semuanya tergantung Kanwil BPN DIY selaku ketua pelaksana pengadaan tanah.

Namun, Sujiastono menyatakan akan tetap berkoodinasi dengan Kanwil BPN DIY untuk membahas perkara itu.

Advertisement

“Kami akan mencari solusi terbaik buat masyarakat terdampak yang masih menyisakan beberapa bidang,” ujar dia, Rabu (5/4/2017).

Sebelumnya, Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT), Martono mengatakan, masih ada warga yang saat ini bertahan menolak tanahnya digunakan untuk pembangunan bandara. Namun, terdapat pula warga yang akhirnya merelakan tanahnya. WTT akhirnya memutuskan memberikan kebebasan kepada masing-masing warga dalam menentukan sikap terkait megaproyek tersebut.

“Ini sudah dirapatkan. Kita persilakan warga,” ujar Martono, Selasa (4/4/2017) kemarin.

Advertisement

Martono mengungkapkan, sebagian warga berharap tim appraisal mau kembali melakukan pengukuran dan pendataan. Pengecekan ke lapangan yang dilakukan hari itu merupakan bentuk dari pendataan awal untuk melengkapi data pengajuan diskresi berupa appraisal ulang. Appraisal ulang diharapkan dapat memastikan tidak ada aset warga yang hilang sehingga tidak diberikan kompensasi yang sesuai, terutama terkait tanaman dan luas bangunan fisik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif