Jogja
Rabu, 28 Oktober 2015 - 09:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Penolakan Terjadi Lantaran Warga Belum Merasa Bakal Terima Manfaat Proyek

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan aksi mogok makan di DPRD DIY sebagai bentuk protes atas pembangunan bandara baru di Kulonprogo. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Bandara Kulonprogo diharapkan DPRD DIY tetap menjadi fokus Pemda DIY.

Harianjogja.com, JOGJA-Meski proyek Bandara Kulonprogo merupakan milik Angkasa Pura 1, DPRD DIY meminta Pemda DIY tidak lepas tanggung jawab dalam proses pembangunan bandara internasional di Kulonprogo.

Advertisement

“Angkasa Pura itu bertanggung jawab dalam konteks transaksi tanahnya. Tapi untuk masyarakatnya tanggung jawab pemerintah,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Dharma Setiawan, Selasa (27/10/2015).

Dharma menilai masih adanya warga yang menolak pembangunan bandara menunjukkan warga merasa belum punya harapan akan mendapatkan manfaat dari bandara. Warga juga belum percaya diri akan mendapatkan kehidupan lebih baik jika berpindah tempat tinggal dan lahan usaha ke lokasi lain.

Advertisement

Dharma menilai masih adanya warga yang menolak pembangunan bandara menunjukkan warga merasa belum punya harapan akan mendapatkan manfaat dari bandara. Warga juga belum percaya diri akan mendapatkan kehidupan lebih baik jika berpindah tempat tinggal dan lahan usaha ke lokasi lain.

Sejauh ini, menurut Dharma, warga hanya melihat tanah dan lahan usaha yang ditempatinya merupakan lahan produktif, yang sudah jelas pendapatan per tahunnya dari lahan usaha pertanian. Lahan yang dianggap subur itu juga bisa memberi harapan untuk anak cucu bagi warga.

Karena itu, Dharma meminta Pemda DIY harus segera menyiapkan program teknis operasional.

Advertisement

Sebagian warga yang terdampak pembangunan bandara masih terus melakukan upaya penolakan. Mereka yang terhimpun dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) berkali-kali aksi turun ke jalan, menuntut dibatalkannya Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara yang dikeluarkan Gubernur DIY.

Sebelumnya warga sempat menang dalam upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan PTUN. Saat ini warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja belum terpikirkan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA. Namun protes penolakan terus dilakukan.

Asisten Sekretaris Daerah, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Pemda DIY, Didik Purwadi mengatakan penjelasan soal pembangunan bandara dan peluang perkembangan ekonomi dengan adanya bandara sudah sering disampaikan melalui tim percepatan pembangunan bandara melalui sosialisasi.

Advertisement

“Tapi kami masih membuka diri jika warga menanyakan hak-hak yang akan diperoleh warga.” kata Didik.

Didik menjelaskan, bandara merupakan kebutuhan bersama masyarakat DIY, bukan hanya untuk masyarakat Kulonprogo. Banyak efek positif dari adanya bandara dalam menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat. Sebelumnya ia juga mengatakan yang akan lebih terasa dari bandara di Kulonprogo adalah perkembangan pariwisata karena banyaknya wisatawan yang datang. Harapannya banyaknya wisatawan yang datang juga menghidupkan usaha-usaha warga.

Untuk menunjang itu, pelatihan Usaha Kecil Menengah terus digencarkan. Pemda DIY juga akan membangun sejumlah fasilitas untuk menunjang bandara di antaranya menghubungkan jalur transportasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif