Jogja
Selasa, 16 Mei 2017 - 08:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Perda Mengenai BPHTB Jadi Acuan Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja memasang pagar batas tanah milik PT Angkasa Pura I yang digunakan sebagai lokasi pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di wilayah Temon, Kulonprogo, Senin (15/5/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, DPRD mengingatkan kewajiban Angkasa Pura

Harianjogja.com, KULONPROGO — Soal pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) New Yogyakarta International Airport (NYIA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menyerahkan hasil kajian hukum terkait kepada pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Advertisement

Triyono Asisten II Sekda Kulonprogo mengatakan akan tetap menunggu jawaban dari pusat setelah dijanjikan bahwa hasil kajian tersebut bakal menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Soal Pembayaran BPHTB, Angkasa Pura Tidak Bisa Lepas Tangan

Triyono masih berharap dana BPHTB bisa masuk dalam pendapatan daerah pada APBD 2017. Pemkab Kulonprogo merujuk pada Peraturan Daerah No.9/2010 tentang BPHTB. Aturan tersebut menyatakan pembebasan kewajiban pembayaran BPHTB hanya berlaku bagi lahan yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak berorientasi profit. Hal itu tidak selaras dengan posisi PT Angkasa Pura I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang jelas berorientasi profit.

Advertisement

“Logika kami begitu. Kalau Angkasa Pura punya landasan yuridis yang lain, ya monggo,” ujar Triyono, Senin (15/5/2017).

Mengenai potensi ketidaktertiban administrasi yang dikhawatirkan Komisi II DPR RI, Triyono yakin semuanya sudah disusun sesuai peraturan berlaku sehingga tidak ada yang menyimpang pada mekanisme anggarannya. Meski begitu, Pemkab Kulonprogo siap berkomunikasi dengan ORI sebagai langkah antisipasi.

Sementara itu,  Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Didik Catur menyatakan masih menunggu arahan dan keputusan dari pusat terkait BPHTB.

Advertisement

“Dalam setiap proses kami selalu ada pendampingan oleh JPN atau Jaksa Pengacara Negara. Untuk itulah kami mintakan LO [legal opinion] Kejaksaan Tinggi DIY,” kata Didik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif