SOLOPOS.COM - Salah satu warga menolak rumahnya dibongkar paksa oleh tim pengosongan lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport, di Dusun Kragon II, Desa Palihan, Senin (27/11/2017).

Angkasa Pura I siapkan skenario  pembongkaran paksa.

Harianjogja.com, KULONPROGO— PT Angkasa Pura I (Persero)/ PT AP I berencana melibatkan polisi wanita (Polwan) dalam proses pengosongan lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), pada Senin (4/12/2017) mendatang.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Pada tanggal tersebut, PT AP I menyatakan tidak memberi lagi toleransi bagi warga yang menolak pindah dari kediaman mereka alias akan melakukan pembongkaran paksa terhadap rumah yang mereka diami selama ini.

General Manager PT AP I, Agus Pandu Purnama mengungkapkan, rencana pelibatan Polwan itu, ditengarai dengan kemungkinan masih adanya penolakan dari warga yang hingga kini masih mendiami rumah meraka, di atas lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) NYIA. Pandu menyatakan, tidak menutup kemungkinan, penolakan warga akan dilakukan dengan cara menunjukkan emosi tertentu.

“Biasanya kalau ada pengosongan paksa, ada perempuan-perempuan yang berteriak histeris,” kata dia, Jumat (1/12/2017).

Baca juga : Doa dan Sumpah Serapah Iringi Pembongkaran Paksa Rumah Warga Korban Bandara Kulonprogo

Ia menyatakan, kendati PT AP I mendorong warga segera mungkin pindah dari lahan pembangunan NYIA, jajarannya siap membantu warga yang akan memindahkan barang dan perabotan rumah mereka. Nantinya, perabotan itu bisa disimpan sementara waktu di Balai Desa Glagah untuk barang milik warga Glagah dan di Balai Desa Palihan, bangunan sebuah sekolah untuk warga Palihan.

Warga tidak perlu khawatir soal lokasi berlindung setelah pindah dari kediaman mereka yang terkena pembangunan bandara, karena mereka bisa tinggal sementara di rumah susun yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Pandu menegaskan, saat ini PT AP I masih melakukan pendekatan agar warga yang masih bertahan menolak pindah, untuk segera berubah pikiran, dan meninggalkan lahan IPL. Namun bila hingga 4 Desember 2017 warga masih bersikeras, maka yang akan melakukan pendekatan kepada warga secara perseorangan, adalah Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya