SOLOPOS.COM - Menang Gugat Bandara (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Bandara Kulonprogo masih menunggu keputusan kasasi gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) di Mahkamah Agung

Harianjogja.com, KULONPROGO – Hasil keputusan kasasi Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara di Kulonprogo dari Gubernur DIY masih menunggu proses pertimbangan di Mahkamah Agung. Pasalnya, keputusan yang semestinya diumumkan pada akhir Agustus, harus ditunda hingga paling lambat 22 September 2015 mendatang.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Legal and General Affair Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta, Milda mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih memantau perkembangan proses hukum dari kasasi IPL bandara Kulonprogo. Milda menjelaskan, berkas pengajuan kasasi memang sudah disampaikan Pemda DIY pada akhir Juli lalu.

“Namun, saat itu MA memberlakukan dokumen kasasi sesuai ketentuan yang ada di MA. Kami mencoba memberikan penjelasan, di dalamnya ada undang-undang yang khusus mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan publik,” ujar Milda saat dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2015).

Milda menjelaskan, berdasarkan penjelasan tersebut, penyerahan berkas dokumen disepakat tertanggal 10 Agustus. Akibatnya, pembahasan berkas IPL Gubernur DIY yang diajukan untuk kasasi masih menunggu MA. Maka, waktu pembahasan kasasi tersebut oleh MA harus menunggu proses selama 30 hari kerja, dan diperkirakan pembahasan hingga 22 September.

Lebih lanjut Milda berharap, kasasi ini dapat dimenangkan dan proses pembangunan bandara dapat segera dilanjutkan dengan tahapan pembebasan lahan. Selain itu, dirinya juga mengharapkan, MA dapat mempertimbangkan sisi kepentingan negara dan masyarakat luas.

Namun, selain harus menunggu putusan MA terkait kasasi IPL Gubernur DIY, tim proyek pembangunan bandara  dan pemda juga harus menghadapi gugatan judicial review yang diajukan paguyuban warga penolak pembangunan bandara. Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada pertengahan Agustus lalu.

“Apabila keputusan Mahkamah Konstitusi kemudian meloloskan judicial review, kemungkinan akan pengaruhnya. Meski begitu, jika MA mengambil keputusan lebih dulu, maka kemungkinan pengaruhnya akan kecil,” imbuh Milda.

Humas Kantor Pembangunan Bandara Jogja Angkasa Pura Ariyadi Subagya menambahkan, pembangunan bandara Kulonprogo sangat dibutuhkan DIY. Proyek ini ditujukan untuk mencukupi kebutuhan layanan transportasi udara bagi masyarakat luas. Karena pembangunan bandara ini, tidak hanya untuk DIY tetap untuk jaringan transportasi udara, baik nasional maupun internasional.

Sebelumnya, belasan warga WTT melawat ke Jakarta guna mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Ketua WTT Martono mengungkapkan, IPL Gubernur DIY ditolak Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Yogyakarta karena adanya perbedaan perda RTRW provinsi dan kabupaten. Menurut Martono, ketidaksesuaian perda tersebut menjadi alasan WTT untuk mengajukan judicial review tersebut.

“Perda ini tidak sesuai, jadi harus segera dibatalkan. Di mana dalam Perda itu, keberadaan bandara Temon hanya ada di perda kabupaten. Sedangkan perda DIY, tidak mencantumkan, pembangunan bandara di Temon,” papar Martono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya