SOLOPOS.COM - Warga mengikuti tahap konsultasi publik pembangunan Bandara Kulonprogo di Balaidesa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (25/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Bandara Kulonprogo untuk keputusan MA dinilai janggal.

Harianjogja.com, JOGJA-Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) No.456 K/TUN/2015 dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja memiliki sejumlah kejanggalan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja Rizky Fatahillah menguraikan, kejanggalan pertama dalam putusan MA, yakni majelis hakim mempertimbangkan hukum hanya berdasarkan pada lampiran Perda DIY No.6/2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017. Ia menilai, putusan yang diambil seolah-olah menganulir peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dijadikan dasar putusan dalam sidang sebelumnya di PTUN Jogja.

Kedua, hakim di tingkat kasasi tidak memberi penjelasan secara filosofis dan yuridis alasan RPJMD dijadikan acuan.

Terakhir, pertimbangan hukum hakim ganjil, logis, dan tidak rasional karena menganggap Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang ditetapkan Gubenur DIY telah berdasarkan hukum dan futuristik.

“Futuristiknya seperti apa tidak dijelaskan dan terkesan subjektif, sehingga kami memandang putusan hakim MA tidak konstitusional dan objektif sehingga harus ditolak dan dibatalkan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya