Jogja
Rabu, 4 November 2015 - 14:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Putusan MA Dinilai Janggal, Mengapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengikuti tahap konsultasi publik pembangunan Bandara Kulonprogo di Balaidesa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (25/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Bandara Kulonprogo untuk keputusan MA dinilai janggal.

Harianjogja.com, JOGJA-Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) No.456 K/TUN/2015 dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja memiliki sejumlah kejanggalan.

Advertisement

Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja Rizky Fatahillah menguraikan, kejanggalan pertama dalam putusan MA, yakni majelis hakim mempertimbangkan hukum hanya berdasarkan pada lampiran Perda DIY No.6/2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017. Ia menilai, putusan yang diambil seolah-olah menganulir peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dijadikan dasar putusan dalam sidang sebelumnya di PTUN Jogja.

Kedua, hakim di tingkat kasasi tidak memberi penjelasan secara filosofis dan yuridis alasan RPJMD dijadikan acuan.

Terakhir, pertimbangan hukum hakim ganjil, logis, dan tidak rasional karena menganggap Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang ditetapkan Gubenur DIY telah berdasarkan hukum dan futuristik.

Advertisement

“Futuristiknya seperti apa tidak dijelaskan dan terkesan subjektif, sehingga kami memandang putusan hakim MA tidak konstitusional dan objektif sehingga harus ditolak dan dibatalkan,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif