Jogja
Rabu, 4 November 2015 - 12:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Putusan MA Keluarga, Sementara Proses Hukum Penolakan Bandara Mandek

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengikuti konsultasi publik di Balai Desa Kebonrejo Temon Kulonprogo, Senin (1/12/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk proses hukum penolakan sementara waktu belum diteruskan.

Bisnis.com, JOGJA-Diterimanya salinan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) No.456 K/TUN/2015 membuat proses hukum penolakan pembangunan Bandara Kulonprogo terhenti.

Advertisement

Kepala Departemen Advokasi (Lembaga Bantuan Hukum) LBH Jogja Rizky Fatahillah mengatakan belum ada rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembagunan bandara sekalipun ditemukan beberapa kejanggalan dalam putusan MA tersebut. Ia berencana untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan MA dengan mengundang beberapa akademisi untuk mengkaji lebih lanjut putusan tersebut.

“Untuk menemukan kejanggalan lainnya,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor LBH Jogja, Selasa (3/11/2015).

Menurutnya, PK tidak bisa dilakukan terburu-buru, bahkan dalam beberapa kasus pengajuan PK paling cepat 180 hari atau sekitar enam bulan. Oleh karena itu, tuturnya, eksaminasi menjadi langkah awal menentukan upaya hukum selanjutnya.

Advertisement

Ia tidak menampik, apabila proses dan tahap pembangunan bandara berlanjut dengan dikeluarkannya putusan MA.

“Ini menjadi konsekuensi, belum ada upaya hukum lagi berarti proses tetap berjalan,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif