SOLOPOS.COM - Warga bergotong-royong memindahkan makam. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Relokasi makam milik warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) masih belum beres

Harianjogja.com, KULONPROGO-Relokasi makam milik warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) masih belum beres.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Selain persoalan makam warga penolak proyek yang tak diperkenankan untuk dipindah, masih ada Pemerintah Desa yang belum bersepakat dengan PT Angkasa Pura I (PT AP I) perihal lokasi makam yang baru.

Kepala Desa Palihan, Kalisa Paraharyana pada Jumat (9/2/2018) mengatakan, makam warga terdampak yang belum dipindah di desanya tinggal delapan liang, milik kerabat warga penolak NYIA. Makam-makam tersebut tidak boleh dipindahkan oleh ahli waris makam, berada di Dusun Kragon II sebanyak enam makam dan dua makam di Dusun Munggangan.

Sementara itu, Kepala Desa Glagah, Agus Parmono menyatakan, masih ada dua makam terdiri dari sekitar 10 liang yang belum dipindahkan. Karena saat akan dipindahkan, kondisi tanah becek akibat hujan.

Kepala Desa Sindutan, Radi menyatakan, masih ada sejumlah makam yang belum direlokasi termasuk makam leluhur yang berada di makam Gunung Wedok. Kendati jumlah makam yang harus dipindahkan kurang dari 100 liang, warga setempat ingin makam tetap berada di wilayah Sindutan.

Radi menyebut, kesepakatan yang tak kunjung muncul antara Pemdes dan PT AP I menyebabkan munculnya rencana pemindahan makam dilakukan oleh PT AP I.

“Pemindahan akan dilakukan oleh PT AP I, tapi masalahnya lokasinya itu di Desa Jangkaran, masak orang Sindutan memakamkannya di Jangkaran. Kesimpulan masih akan terus dibahas bersama,” paparnya.

Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kulonprogo, Sukoco menjelaskan, perihal relokasi makam ini ada dua hal yang harus dipahami bersama antar seluruh pihak terkait, yaitu soal appraisal dan lokasi pemindahan.

Sepengetahuan Pemkab, AP I akan mencari dan menanggung biaya appraisal tanah yang akan digunakan untuk merelokasi makam Jangkaran dan Sindutan. Pemerintah Sindutan ingin pinjam pakai tanah milik AP I yang berada di luar lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL).

“Hasil ganti rugi makam Sindutan dibelikan lahan di sebelahnya,” kata dia.

Sementara itu, Humas Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP), Agus Widodo mengatakan, warga tegas menolak makam leluhur dan kerabat mereka dipindahkan. Saat ini, makam milik keluarga PWPP ditandai dengan bendera berwarna merah putih, tersebar di beberapa titik yang di sekitarnya sudah dibersihkan (land clearing).

Dengan bahasa berkelakar, Agus meminta kepada pihak proyek NYIA untuk izin terlebih dahulu kepada ahli kubur.

Ngopo karo sing iseh urip kok wani mindah-mindah, yen karo sing wis ora urip kok ora wani mindah? (Dengan yang masih hidup berani menyuruh pindah, kok ngga berani mindah yang sudah tidak hidup?,” kata dia.

Untuk diketahui, makam-makam yang masih belum direlokasi ini tersebar di sejumlah desa, antara lain Desa Glagah, Sindutan, Palihan, dan Jangkaran.

Penyebabnya cukup beragam, misalnya belum ada kesepakatan antara Pemerintah Desa dan pihak proyek pembangunan NYIA perihal nilai appraisal ganti rugi makam, warga tidak setuju dengan lokasi makam yang baru, alasan lain adalah cuaca yang menyebabkan tanah becek dan membuat kendaraan atau alat berat terkendala untuk masuk ke area relokasi makam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya