Jogja
Kamis, 8 Maret 2018 - 18:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Rumah Relokasi Magersari Selesai Dibangun, Kapan Boleh Ditempati?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana penyelesaian hunian bagi warga lahan terdampak pembangunan NYIA di lahan magersari, Desa Kedundang, beberapa waktu lalu. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Rumah Relokasi Magersari untuk warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) masih menunggu penyerahan aset dari Kementrian PUPR

 

Advertisement

 
Harianjogja.com, KULONPROGO — Rumah Relokasi Magersari untuk warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) masih menunggu penyerahan aset dari Kementerian PUPR.

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Ini Gambaran Lahan Relokasi Sistem Magersari

Advertisement

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Ini Gambaran Lahan Relokasi Sistem Magersari

Salah seorang warga Terdampak NYIA, Dendi Tri Jatmiko, warga Desa Glagah mengaku dirinya bertanya-tanya terkait pembangunan perumahan bertipe 36 itu.

Pasalnya dirinya telah melihat bangunan itu telah rampung di waktu-waktu belakangan ini. Terlebih Dendi mengaku terdaftar dalam nama calon penghuni verifikasi relokasi Magersari itu belum juga dapat kepastian kapan dirinya dapat menggunakan rumah itu.

Advertisement

Dirinya juga mengaku merasa tidak enak karena menumpang di rumah orangtuanya di Wates, Wates, akibat rumahnya terdampak bandara. Padahal dirinya yang berprofesi sebagai tenaga honorer di SD Glagah juga harus menempuh jarak lebih jauh untuk menuju tempat kerjanya.

“Mungkin saya mewakili yang lain yang bertanya dan terkatung-katung karena tidak bisa membeli rumah,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kulonprogo, Suparno menyatakan bahwa rumah relokasi Magersari sedang dalam proses permintaan penyerahan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Advertisement

“Masih menunggu izin [penyerahan aset] resmi dari Kementrian PUPR agar bisa dihuni warga terdampak,” jelasnya.

Permintaan aset itu dilakukan karena pembangunan 50 rumah di lahan seluas 4.800 meter persegi itu dilakukan oleh Kementerian PUPR. Yang mana saat ini aset bangunan tersebut masih milik Kementerian PUPR.

“Tetapi itu sudah diserahkan kepada Kementerian PUPR dari kontraktor, jadi kita tinggal meminta. Ditambah secara informal sudah disepakati, tinggal penandatangannya saja,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Suparno mengungkapkan bahwa di pertengahan Februari kemarin, Kementrian PUPR telah menambahkan mebel ke dalam rumah. “Sudah dimasukan perangkat mebelnya, dan kami sedang memutakhirkan data calon pengguna rumah tersebut,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif