SOLOPOS.COM - Pencairan di Glagah 2 terlihat lengang dan hanya dihadiri oleh tim dari PT Angkasa Pura 1 dan pihak perbankan di Balai Desa Glagah, Senin (26/9/2016). Pencairan bagi penggarap PAG ditangguhkan sesuai dengan permintaan perangkat Desa Glagah hingga kejelasan kompensasi dari Puro Pakualaman diketahui. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk sengketa PAG

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sengketa terkait ganti rugi lahan PAG terdampak bandara yang melibatkan keabsahan keturunan Paku Buwono X berakhir anti klimaks. Pengadilan Negeri Wates menolak gugatan pokok dan intervensi dengan alasan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Anton Heriantono, Bagian Informasi Pengadilan Negeri Wates membenarkan jika gugatan dengan nomor 195/Pdt.G/2016/PN Wat tersebut ditolak.

“Gugatan intervensi ditolak karena gugatan pokok juga ditolak,”jelasnya ketika ditemui di PN Wates pada Jumat (17/3/2017). Menurutnya, penolakan dilakukan karena perkara tersebut berada dI luar wilayah hukum PN Wates.

Hal ini salah satunya bisa disebabkan karena pihak terkait tidak berkedudukan di Wates. Keputusan tersebut juga mencakup mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat yakni Puro Pakulaman dan PT Angkasa Pura I. Terkait gugatan intervensi, PN Wates memutuskan permohonan untuk menggabungkan diri dalam perkara tersebut tidak bisa diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya