Jogja
Rabu, 30 Agustus 2017 - 11:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Soal Tuntutan Penggarap PAG, Pemkab Segera Temui PA

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga penggarap Pakualaman Grond (PAG) kembali berusaha menghentikan kegiatan land clearing terhadap kawasan tambak udang yang berada di lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Temon, Kulonprogo, Selasa (29/8/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, penggarap PAG tuntut tali asih

Harianjogja.com, KULONPROGO — Warga penggarap Pakualaman Grond (PAG) kembali berusaha menghentikan kegiatan land clearing terhadap kawasan tambak udang yang berada di lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Selasa (29/8/2017). Warga menyatakan akan tetap melakukan aksi serupa sampai ada kejelasan mengenai pemberian tali asih dari Puro Pakualaman.

Advertisement

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Tuntut Tali Asih, Penggarap PAG Kembali Hentikan Land Clearing

Perkara tali asih bagi penggarap PAG sempat dibahas melalui pertemuan tertutup antara Pemkab Kulonprogo, warga, dan Penghageng Kawedanan Keprajan Puro Pakualaman Kanjeng Pengeran Haryo (KPH) Suryo Adinegoro atau yang biasa disapa Bayudono pada akhir September 2016. Saat itu, Bayudono menyampaikan bahwa Puro Pakualaman akan memberikan kompensasi berupa tali asih sebesar total Rp25 miliar kepada sekitar 800 penggarap PAG.

Dana itu akan diberikan setelah ganti rugi atas PAG diterima Puro Pakualaman. Namun, kenyataannya uang itu belum bisa dicairkan karena masih dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates akibat adanya kasus sengketa.

Advertisement

“Saya sudah beberapa kali diberitahu jika warga akan diberi Rp25 miliar tapi itu baru lisan. Sekarang ini warga minta kepastian dalam bentuk harus hitam di atas putih,” ungkap Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, Selasa siang (29/8/2017).

Hasto menyatakan siap memfasilitasi warga penggarap PAG untuk mendapatkan kepastian dari Puro Pakualaman. Dia berharap bisa menemui KGPAA Paku Alam X secara langsung secepatnya untuk menyampaikan aspirasi warga.

Sementara itu, Project Managet Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono menganggap aksi warga belum bisa dimasukkan dalam kategori menghalangi proyek. Menurutnya, warga hanya belum mengerti jika masalah yang mereka hadapi bukan tanggung jawab PT Angkasa Pura I. Hal itu karena pihaknya sudah melakukan pembayaran ganti rugi atas PAG melalui konsinyasi. Hanya saja, dana itu memang belum diterima Puro Pakualaman karena masih ada sengketa lahan.

Advertisement

“Kalau warga belum paham, ya kita jelaskan lagi,” ucap Sujiastono.

Sujiastono pun mengatakan jika pihaknya sudah membuat pemberitahuan sebelum memulai land clearing di area PAG, baik melalui surat maupun spanduk. Warga dilarang melakukan kegiatan tambak dan lainnya di wilayah pembangunan NYIA per Minggu (27/8/2017) kemarin.

“Proses pekerjaan ini tidak bisa dihentikan. Ini jalan terus saja, yang menghalangi akan diproses secara hukum,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif