SOLOPOS.COM - Sosialisasi pembangunan Bandara Kulonprogo di Desa Sindutan Temon., Selasa (16/9/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk pengadaan lahan dilakukan selama dua hari.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Rencana hari ini, Selasa (10/11/2015) sosialisasi untuk pengadaan tanah. Hal itu terkait pula dengan identifikasi lahan serta pengukuran bidang. Tahapan sosialisasi rencananya akan dilakukan selama dua hari hingga Rabu (11/11/2015). Setelah sosialisasi tersebut, selama 30 hari ke depan tim akan turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi, pengukuran hingga pematokan bidang.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Lebih lanjut Hasto mengimbau, agar warga pemilik tanah dapat mengikuti proses pengukuran dan identifikasi lahan yang dilakukan tim pelaksana pembangunan NYIA. Hal itu diperlukan, apabila terjadi perbedaan pendapat antara warga dan tim pengukuran, dapat langsung diselesaikan saat itu juga, sehingga tidak memperlambat proses pengukuran lahan.

Terkait dengan adanya warga yang belum menyetujui pembangunan bandara, Hasto menandaskan, upaya-upaya persuasive telah dilakukan pemkab beserta kecamatan hingga pemerintah desa. Pihaknya masih akan menghormati keputusan warga yang hingga saat ini masih belum menerima rencana pembangunan bandara di wilayah Temon.

“Kami masih menghormati [keputusan warga], kalau belum bersedia dipasangi patok, ya, tidak harus dipatok. Proses akan tetap berjalan, nanti bisa dilakukan dengan citra satelit dengan dipetakan secara imajiner,” jelas Hasto.

Hasto berharap, klarifikasi tentang identifikasi lahan tersebut semestinya dapat diterima. Karena hal itu, juga secara tidak langsung menguntungkan warga. Warga akan mengetahui secara detil luasan lahan atau tanah yang dimilikinya. Apabila ada ketidaksesuaian antara sertifikat dengan pengukuran tersebut dapat diluruskan bersama.

“Paling penting, tanah yang mereka miliki ini disahkan dulu oleh BPN. Jika masih ada yang belum setuju, nanti setelah appraisal, nilai ganti rugi sudah ada. Uang ganti ruginya akan dititipkan ke pengadilan, warga bisa mengambilnya di sana,” papar Hasto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya