Jogja
Jumat, 30 Mei 2014 - 15:35 WIB

BANDARA KULONPROGO : Sultan Belum akan Turun Langsung Berhadapan dengan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum akan turun langsung berhadapan dengan warga untuk melakukan percepatan pembangunan bandara internasional yang kontruksinya ditarget mulai dibangun 2015.

“Bupati aja belum sosialisasi kok. Mosok opo-opo terus aku langsung. Ya kabeh dipecat wae, tinggal aku tok,” ujar dia di Komplek Kepatihan, Rabu (28/5/2014).

Advertisement

Kelanjutan pembangunan bandara itu kini tinggal tergantung persetujuan dengan warga untuk bisa melakukan pembebasan lahan yang difasilitasi dalam agenda konsultasi publik.

Dokumen Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) memang belum turun dari Kementerian Perhubungan. Tapi menurut PT Angkasa Pura I sudah tidak ada persoalan dengan pembangunan pabrik pasir besi, karena PT Jogja Magasa Iron bersedia mundur menjauh 3 kilometer dari rencana semula.

Pabrik itu sebelumnya dinyatakan dapat menyebabkan ledakan ketika bereaksi dengan buangan bahan bakar pesawat. PT Angkasa Pura I bersama dengan investor pengembang proyek bandara asal India juga telah bertemu dengan gubernur.

Advertisement

Meski begitu, proses pembebasan lahan dimungkinkan tidak berjalan mulus karena masih saja ada sebagian yang menolaknya. Bahkan, kelompok warga yang mengatasnamakan Wahana Tri Tunggal (WTT) sempat menyebarkan selebaran berisi permintaan dukungan penolakan. Mereka juga meminta gubernur untuk turun langsung ke warga.

Menurut Sultan, dalam proses pembebasan lahan akan terdapat tim yang terdiri dari bupati, pejabat Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.

Tim itu, kata dia, termasuk menjadi bagian dari tim percepatan yang sudah jauh hari terbentuk, bukan tim persiapan. Sultan mengaku bukan dia ketua timnya. “Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa, masak semuanya saya,” ujarnya.

Advertisement

Sesuai dengan Undang-undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, konsultasi publik tersebut dilakukan dalam 60 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari kerja ketika masih ada keberatan dari warga. Kalaupun belum juga ditemui kata sepakat dengan seluruh warga, gubernur akan membentuk tim kajian keberatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif