Jogja
Jumat, 8 Desember 2017 - 20:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : Surat Peringatan Ditolak Warga

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim dari Angkasa Pura I membongkar paksa rumah warga terdampak Bandara Kulonprogo namun belum dibongkar oleh pemiliknya, Senin (27/11/2017) pagi. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Sebagian warga menerima surat peringatan sebagian lagi menolak.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Warga yang masih bermukim di lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), menolak puluhan Surat Peringatan (SP) pertama tahap II. Surat peringatan yang bertujuan agar warga meninggalkan lahan NYIA tersebut, diantarkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero)/PT AP I, Kamis (7/12/2017) lalu.

Advertisement

Sekretaris Proyek NYIA PT AP I, Didik Tjatur Prasetya menuturkan, surat peringatan itu, disertai dengan lampiran surat penetapan konsinyasi dari Pengadilan Negeri Wates (PN Wates).

Didik menyebutkan, kegiatan pendistribusian SP I tahap dua itu dilakukan untuk dua desa terdampak, yaitu Desa Palihan dan Desa Glagah di Kecamatan Temon yang terdampak pembangunan bandara. Di Desa Palihan ada 47 surat yang diterima oleh pemilik maupun ahli waris lahan, dan enam surat ditolak oleh pemilik maupun ahli waris. Sedangkan di Desa Glagah ada 29 warga menolak dan 46 warga menerima.

Baca juga : Rumah Warga Terdampak Bandara Kulonprogo Dibongkar Paksa

Advertisement

Ia mengklaim terkait adanya penolakan, menurutnya penolakan itu mereka alami bukan dari warga setempat, melainkan dari sejumlah orang, yang mengaku simpatisan warga penolak. Akibatnya, PT AP I memilih urung menyerahkan surat tersebut.

“Kalau yang menolak itu adalah Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo [PWPP-KP], hanya saja siapa-siapa yang termasuk PWPP-KP saya tidak tahu. Kami akan sampaikan lagi surat itu pada Senin [11/12/2017], kami hanya menjalankan tugas dari pemerintah,” ujarnya, Jumat (12/8/2017).

PT AP I berharap, masyarakat perlu mengetahui bahwa proses pemberian peringatan ini, harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Soal menerima atau menolak adalah hak warga. Namun setidaknya, mereka mengetahui adanya SP I dan dengan adanya penetapan konsinyasi dari PN Wates, maka menurut dia hak penguasaan atas tanah milik mereka menjadi gugur dan beralih menjadi tanah negara.

Advertisement

Sebelumnya, sebagian warga menolak keras pembangunan NYIA. Mereka juga menghalangi petugas yang hendak merobohkan rumah mereka. Warga penolak mengatakan tidak berkenan menjual tanah dan rumah mereka untuk dijadikan lahan bandara. Keberadaan bandara baru dinilai hanya menguntungkan kelas menengah ke atas. Selama ini warga sudah bertahan hidup berkat hasil pertanian di lahan NYIA yang kini tergusur pembangunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif