SOLOPOS.COM - Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan demonstrasi penolakan bandara Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemberian ganti rugi kepada warga pesisir Kulonprogo yang terkena dampak pembangunan bandara di Kulonprogo belum dirumuskan. Penyebabnya, kedua tahap tersebut baru bisa direalisasikan setelah izin penetapan lokasi (IPL) Gubenur DIY turun.

Sementara, jika semua tahap dilewati dengan mulus, IPL Gubenur DIY baru bisa diterbitkan pada pekan ketiga April 2015. Sumadi, anggota tim sosialisasi persiapan pengadaan bandara, mengatakan sosialisasi merupakan tahap awal menuju terbitnya IPL Gubenur DIY.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Sosialisasi akan dilanjutkan dengan konsultasi publik yang digunakan untuk mengetahui keinginan warga. Warga akan diberi angket,”
ujar Sumadi yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY dalam sosialisasi rencana pembangunan bandara di Balai Desa Sindutan, Selasa (16/9/2014).

Konsultasi publik akan sangat krusial. Semisal terjadi keberatan dengan pembangunan bandara baru, kata Sumadi, warga dapat
mengajukan keberatan secara tertulis. Format surat keberatan disediakan oleh tim. Menurut dia, setelah tahap itu dilewati, ada dua
kemungkinan yang dapat terjadi, yakni konsultasi publik ulang atau berlanjut ke penetapan lokasi pembangunan bandara oleh Gubenur
DIY.

“IPL Gubenur DIY yang turun menjadi dasar pengadaan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional [BPN] DIY,” imbuhnya.

Muhammad Fadhil, Kepala BPN Kulonprogo yang juga anggota tim sosialisasi, menyebutkan, pengadaan tanah bagi pembangunan bandara baru akan memiliki empat tahap, yakni perencanaan oleh PT Angkasa Pura (AP) I, persiapan, pelaksanaan serta  penyerahan hasil.

“Tahap persiapan dilakukan oleh tim yang dibentuk Gubenur, tahap pelaksanaan dilakukan Kanwil BPN DIY dan tahap penyerahan hasil diserahkan kepada PT AP I,” kata dia.

Ia mengungkapkan perhitungan ganti rugi dilakukan pada tahap pelaksanaan. Menurut dia perhitungan jumlah ganti rugi dilaksanakan
oleh penilai pertahanan yang memberikan penilaian secara indepnden. Penilai pertanahan bertugas menilai besarnya ganti rugi setiap bidang, meliputi, tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai.

Fadhil mengatakan pemberian ganti rugi atas tanah dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau dalam bentuk lain yang disepakati oleh kedua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya