Jogja
Senin, 14 November 2016 - 13:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Tidak Diambil, Bagaimana Nasib Dana Ganti Rugi?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pencairan ganti rugi lahan Bandara Temon memasuki pekan kedua. Sejumlah warga antre melakukan tahapan pencairan ganti rugi di Balai Desa Glagah, Temon, Senin (19/9/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo memberikan ganti rugi pada warga yang lahanya terdampak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Hingga pencairan dana ganti rugi Bandara Kulonprogo tahap kedua selesai dilakukan, masih ada 321 warga yang belum memenuhi undangan.

Advertisement

Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, R.Sujiastono mengungkapkan jika warga tetap tak muncul maka terpaksa dana ganti rugi tersebut akan dikonsinyasi. Selain itu, akan ada pula dana ganti rugi milik ahli waris yang masih bersengketa.

Sujiastono menegaskan bahwa jika semua ahli waris tidak bisa menandatangani persetujuan pembangunan bandara maka akan ganti rugi akan dititipkan melalui pengadilan.

Adapun, selama pencaiaran ganti rugi yang dilakukan pada 14 September hingga 10 November telah diundang sekitar 2790 warga. Namun, hanya 2469 warga yang memenuhi undangan dan mendapatkan ganti ruginya.

Advertisement

Jumlah undangan paling banyak merupakan berada di wilayah Glagah yang mencapai 1585 undangan. Namun, hanya sekitar 1382 undangan yang hadir di Balai Desa Glagah.
Didik Catur, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I mengatakan bahwa sejumlah masalah administrasi menghambat pencairan ganti rugi yang ditargetkan.

Masalah tersebut salah satunya ialah data dukung milik warga tidak lengkap hingga pencaiaran tidak bisa dilakukan. Meski hadir sesuai undangan, warga masih ada yang tidak membawa persyaratan yang dibutuhkan secara komplet. “Salah satunya seperti kepemilikan tanah dan data ahli waris yang berhak,”jelasnya.

Pada tahap ketiga, pencairan kemungkinan akan dilakukan di Balai Desa Palihan atau Balai Desa Glagah. Namun, hal ini masih melihat lokasi lahan paling banyak yang masih harus diganti rugi.

Advertisement

Selain lahan milik warga, lahan yang belum diganti rugi saat ini berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebesar 15% dan lahan PAG 27%. Sejumlah lahan dan aset tersebut segera akan diganti rugi setelah lahan milik warga selesai dibebaskan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif