Bandara Kulonprogo masih dalam proses verifikasi data.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mulai melakukan pengukuran ulang di Desa Jangkaran, Sindutan, maupun Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (2/2/2016).
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Tim masih memilih menggelar klarifikasi bersama warga pemilik lahan terkai hasil pengukuran dan pendataan lahan calon lokasi pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, upaya klarifikasi pun baru digelar di Balai Desa Jangkaran pada hari itu. Puluhan warga berdatangan untuk menyampaikan koreksi dan keberatan kepada tim BPN. Hingga Selasa siang, setidaknya tercatat ada 81 poin keberatan. Terdiri dari 61 bidang yang luasnya berkurang, 18 bidang yang luas bertambah, 13 bidang dengan hasil pendataan tanaman yang dianggap kurang tepat, serta dua bidang dengan perkara keberatan lainya.
Selisih luas lahan yang tercantum pada sertifikat hak milik dengan hasil pengukuran oleh tim BPN berkisar antara ratusan hingga ribuan meter persegi. Warga merasa keberatan dan meminta luasnya disesuaikan dengan sertifikat hak milik.
Salah satu warga yang mengajukan keberatan adalah Biwafiqodin. Dia mengaku luas lahannya berkurang dari 2.655 meter persegi menjadi 2.323 meter persegi. Dia menuntut ada pengukuran ulang karena tidak ingin rugi. Jika tim BPN tetap menggunakan hasil pengukuran yang ternyata lebih sempit dibanding data sertifikat hak milik, dia menyatakan akan berbalik arah dan mempertanahkan lahannya.
“Mending tidak jadi saja [dibebaskan untuk pembangunan bandara NYIA],” tegas dia.
Warga lainnya, Ponidi, juga mengaku ada dua lahan miliknya yang luasnya juga berkurang, yaitu sebanyak 322 meter persegi dan 38 meter persegi. Selain itu, ada satu bidang lain yang luasnya justru bertambah 296 meter persegi.
“Saya minta dicek ulang kalau memang ini mungkin karena sertifikatnya keliru,” kata Ponidi.