Jogja
Rabu, 30 Desember 2015 - 10:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Tinggal di Lahan Relokasi atau Beli di Lokasi Lain?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Pemerintahan Desa dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kabupaten Kulonprogo, Sugimo menunjukkan calon lahan relokasi di Dusun Bebekan, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (29/12/2015). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, warga dibebaskan memilih tinggal di lahan yang disediakan atau di tempat lain yang diinginkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menyediakan lahan relokasi, warga terdampak yang ingin membeli lahan di lokasi lain diperbolehkan.

Advertisement

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kabupaten Kulonprogo, Sugimo  menjelaskan, Pemkab Kulonprogo masih mengurus pengajuan permohonan alih pemanfaatan tanah kas desa yang dibutuhkan untuk relokasi kepada Gubernur DIY. Warga yang menempati lahan relokasi nantinya dijamin mendapatkan hak milik tanah.

“Pemerintah menyediakan tempatnya. Ketika mereka ingin beli sendiri di lokasi lain ya tidak apa-apa,” kata Sugimo kemudian, Selasa (29/12/2015)

Hal serupa disampaikan Kepala Bagian TI dan Humas Setda Kulonprogo, Rudy Widiyatmoko. Tidak ada paksaan untuk pindah hanya ke lahan relokasi yang disiapkan pemerintah.

Advertisement

“Pemerintah memfasilitasi dengan tanah kas desa tapi itu hanya alternatif. Mau dipakai monggo, kalau mau di luar lokasi itu silakan,” ucap Rudy.

Sementara itu, salah satu warga Dusun Jangkaran, Yusuf Siswanto mengaku telah mengetahui jika lahan pertanian di depan rumahnya akan dijadikan tempat relokasi warga terdampak pembangunan bandara. Dia berharap nantinya bisa berinteraksi dan hidup berdampingan dengan damai bersama warga baru.

“Lahan saya tidak kena relokasi,” tutur Yusuf.

Advertisement

Grafis : Data tanah kas desa yang bisa dimanfaatkan untuk lahan relokasi warga terdampak pembangunan bandara NYIA
-Desa Jangkaran : 4.841 m2 / 2 bidang
-Desa Sindutan : 67.245 m2 / 1 bidang
-Desa Palihan : 68.761 m2 / 6 bidang
-Desa Janten : 51.394 m2 / 8 bidang
-Desa Glagah : 163.886 m2 / 3 bidang
-Desa Kebonrejo : 179.472 m2 / 3 bidang
Total : 535.599 m2 / 23 bidang
Sumber : BPMPDPKB Kulonprogo

Advertisement
Kata Kunci : PENYEGELAN BALAIDESA WTT
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif