SOLOPOS.COM - Suasana saat Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meninjau lokasi proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di kawasan Congot, Kecamatan Temon, Kamis (28/9/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Sebanyak 182 bidang tanah yang terdampak bandara sudah siap diberikan ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO— PT Angkasa Pura I terus berupaya mempercepat penyelesaian pengadaan tanah melalui proses konsinyasi (penyelesaian perkara dan penitipan uang ganti rugi di Pengadilan). Hingga Rabu (4/10/2017) kemarin, sebanyak 248 bidang telah terdaftar sebagai sebagai perkara konsinyasi terkait ganti rugi lahan terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Pengadaan lahan melalui proses konsinyasi dilakukan terhadap sekitar 350 bidang. Project Manager Pembangunan NYIA, PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan sebanyak 66 dari 248 bidang yang telah teregister atau terdaftar masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, sedangkan 182 bidang lainnya sudah mendapat putusan. “Sebanyak 182 bidang itu sudah dibayarkan penitipan uangnya di PN Wates,” ucap Sujiastono, Kamis (5/10/2017). Artinya uang ganti rugi untuk 182 bidang tanah tersebut sudah bisa diambil atau dicairkan oleh warga.

Sujiastono tidak menampik adanya puluhan bidang lain yang masih dalam proses pemberkasan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY. Meski begitu, dia tetap optimis urusan pengadaan tanah dapat segera selesai. “Harapan kami semua bisa clear Oktober ini,” kata dia.

Sujiastono lalu meminta warga yang bidang lahannya sudah dikonsinyasi segera mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di PN Wates. Warga diharap segera membawa alat bukti atau alas hak lengkap ke Kanwil BPN DIY sebagai syarat pencairan. Dia pun menegaskan uang yang dititipkan tersebut tidak akan berbunga meski warga terus menunda pengambilannya.

Menurut Sujiastono, tidak ada masalah berarti dalam proses konsinyasi secara umum. Pengukuran peta blok oleh BPN DIY pun sudah selesai dilakukan pada Senin (2/10) kemarin. Data mengenai ukuran dari setiap bidang lahan milik warga terdampak itu disebut akan memperlancar proses konsinyasi.

Berdasarkan hasil audiensi beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung juga sudah memberikan petunjuk kepada PN Wates maupun instansi terkait lain soal percepatan konsinyasi dan upaya pengosohan lahan sesuai mekanisme dalam peraturan berlaku. “Bagi warga yang bidangnya sudah dikonsinyasi tapi belum mengambil ganti dana kompensasi, kami akan tetap melakukan tindakan pengosongan lahan,” ujar Sujiastono kemudian.

Sebelumnya, Kepala BPN Kulonprogo, Suardi mengungkapkan, hasil pengukuran dan pendataan ulang terhadap lahan warga terdampak yang sebelumnya menolak pembangunan bandara dilakukan untuk memperlancar proses konsinyasi. Hal itu mengingat beberapa waktu lalu tim hanya bisa mengukur dengan sistem blok, bukan mendetail per bidang. Padahal, pencairan dana konsinyasi harus tetap dilakukan sesuai ukuran setiap bidang.

Dia juga mengimbau warga terdampak segera melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk mencairkan dana konsinyasi. “Segera dilengkapi saja. Kami juga berharap proses konsinyasi cepat selesai sehingga uangnya bisa digunakan untuk masa depan,” kata dia.

Suardi menambahkan, data nominatif hasil pengukuran dan pendataan ulang segera dilaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Data tersebut selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Keuangan RI. Dokumen tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tindak lanjut terdapat permohonan diskresi berupa appraisal ulang yang diajukan Wahana Tri Tunggal (WTT). “Minimal tahu batasnya biar nanti kalau ada kebijakan diskresi, bisa diambilkan datanya meski lahan sudah dibuldoser,” ungkap Suardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya