SOLOPOS.COM - Sebagian besar warga harus diberikan penjelasan mengenai bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan mekanismenya dalam musyawarah bentuk ganti rugi bandara Temon di Balai Desa Palihan, Temon, Senin (20/6). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, warga menunggu peninjauan ulang.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sejumlah warga terdampak pembangunan bandara Kulonprogo di wilayah Dusun Munggangan, Kragon, dan Ngringgit, Palihan, Temon masih menunggu hasil peninjauan ulang atas lahan dan aset yang dimiliki. Sedianya, hasil peninjauan ulang ini akan dipaparkan di hadapan warga terdampak pada pekan ini.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Warga Munggangan, Palihan, Mawarno menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil peninjauan ulang yang diajukan pada hari terakhir musyawarah tahap ketiga pada Selasa (26/7/2016) lalu di Balai Desa Palihan. Hasil dari peninjauan tersebut sendiri baru akan diumumkan setelah ada keputusan dari tim pelaksanaan pengadaan tanah.

Melalui mediasi pihak Pemkab Kulonprogo, ia mengatakan sebelumnya telah melakukan konfirmasi namun belum mendapatkan hasil.

“Nanti kami akan diberi tahu hasilnya setelah Kepala Kanwil BPN DIY sudah kembali,”ujarnya dihubungi melalui telepon, Minggu (31/7/2016).

Adapun, peninjauan ulang diajukan karena kesenjangan nilai ganti rugi yang dirasa merugikan warga. Pasalnya, lahan yang berada di sisi utara dan selatan jalan dihargai berbeda oleh tim penilai. Lahan di sisi selatan Jl. Diponegoro dihargai Rp700.000 per meter persegi sedangkan di sisi utara berkisar Rp800.000.

Mawarno beralasan sisi selatan yang seharusnya strategis sebagai landasan pacu bandara tidak seharusnya dihargai lebih rendah. Sementara itu, adapula jalan setapak dengan material cor dihargai hingga lebih dari Rp1juta meter persegi. Sedangkan di sisi lain desa, salah satu jalan dengan material aspal juga dihargai lebih rendah.

Hasil peninjauan ulang inilah yang kemudian akan dijadikan dasar bagi sejumlah warga ini untuk megambil keputusan selanjutnya. Mawarno menyebutkan apabila harganya memang belum dirasa memuaskan maka warga akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Apabila sejumlah gugatan ini akan diajukan maka melengkapi beberapa gugatan ganti rugi lahan terdampak bandara yang telah diajukan warga. Salah satu gugatan yang telah bergulir yakni atas nama Kasringah, warga Desa Janten, Temon dengan tergugat Kepala Kanwil BPN DIY dan Direktur PT Angkasa Pura I. Perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang dilaksanakan hari ini.

Putusan atas perkara tersebut sedianya akan disampaikan pada 25 Agustus mendatang. Persidangan sendiri akan dilakukan dengan cepat sebagaiamana Peraturan Mahkamah Agung No 3/2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti rugi ke PN dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sekretaris Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kulonprogo, Maulana Hasan Sukmawijaya mengatakan bahwa lahan kawasan bandara di pasaran dihargai berkisar Rp300.000 per meter persegi. Meski demikian, nilai ganti rugi yang diterima warga saat ini memang tak hanya berkisar pada harga pasar maupun NJOP semata.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, RM Astungkoro menjelaskan proses pembanguan bandara kini sedang memasuki tahap validasi dan verifikasi. Pada hari-hari terakhir pelaksanaan musyawarah ganti rugi tahap ketiga, ia mengatakan ada sejumlah warga yang mengajukan penilaian awal setelah sebelumnya sempat menolak. Sebagaiamana yang telah dinyatakan, permintaan tersebut akan dipertimbangakan oleh tim pengadaan tanah khususnya jika bersifat kolektif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya