SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo warga terdampak mengaku ada perbedaan nominal nilai ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sejumlah warga terdampak pembangunan bandara Temon mengeluhkan nilai ganti rugi yang tertera dalam kutipan berita acara yang dipintakan ke Kanwil BPN DIY. Pasalnya, jumlah tersebut jauh lebih rendah dari angka yang dipaparkan oleh tim appraisal pada tahapan musyawarah sebelumnya.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Warga Ngringgit, Palihan, Purwanto mengatakan di dalam kutipan berita acara, biaya ganti rugi yang bakal dia terima sebesar Rp851 juta. Adapun ketika proses musyawarah, tim apparaisal menjelaskan ia akan mendapat ganti rugi sebesar Rp1,4miliar untuk lahan seluas 1.160 meter persegi dan asetnya. Purwanto dan satu warga lagi, Sugiman juga masih memiliki dokumentasi tertulis untuk paparan nilai ganti rugi yang didapatkan.Ketika dikonfirmasi, jawaban yang diterima Sugiman dan Purwanto juga mengecewakan.

Pasalnya, sejumlah petugas dari kantor pertanahan ini mengaku tidak bisa menjawab hal tersebut dan harus menunggu hingga Kepala Kanwil BPN DIY kembali dari Jakarta.

“Ketika ditanyakan, satgasnya saja tidak mengerti,” keluh Purwanto.

Padahal, ia dan rekan-rekannya terbatas tenggat waktu 14 hari kerja sejak musyawarah untuk melengkapi persayaratan dan memasukkan gugatannya.

Sumaryadi, warga Ngringgit, Palihan mengaku merasa dipersulit dengan adanya berbagai masalah ini.

“Kenapa belum ditandatangan? Kami merasa dipersulit dan diintimidasi. Apalagi jika angka ganti ruginya berbeda seperti ini,”ujarnya. Padahal, warga sebelumnya sempat bertemu Kepala Kanwil BPN DIY sebelum keberangkatannya ke Jakarta. Maryadi menganggap bahwa seharusnya permintaan berita acara tersebut bisa ditandatangani dengan mudah.

Menurutnya, warga yang hingga kini masih belum sepakat dengan nilai ganti rugi memang mendapat perlakuan yang berbeda dari BPN. Jika dibandingkan dengan warga yang telah sepakat meski belum menandatangani berita acaranya, BPN menghubungi warga tersebut setiap hari untuk segera meyelesaikan prosesnya.

Sebaliknya, sejumlah warga yang hingga kini belum sepakat dengan angka ganti ruginya sendiri merasa kesulitan melakukan berbagai tahapannya. Ia menilai BPN tidak kooperatif dan cenderung sulit dihubungi. Meski kutipan berita acara yang dikeluhkan belum resmi ditandatangani oleh Kepala Kanwil DIY, namun menurutnya kesalahan nilai ganti rugi yang tertera membuat warga harus tetap teliti menjalani tahapan ganti rugi bandara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya