SOLOPOS.COM - Demo tolak pembangunan Bandara Kulonprogo. (Switzi Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo akan dilanjutkan pembangunannya menyusul dikabulkannya kasasi IPL, namun warga penolak bandara akan mengajukan PK

Harianjogja.com, KULONPROGO – Kasasi gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur terkait pembangunan bandara baru di Kulonprogo akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Warga penolak pembangunan bandara akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan menyiapkan beberapa bukti baru.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Pimpinan Proyek Bandara Internasional Kulonprogo Sujiastono membenarkan hal itu, berdasarkan pengumuman yang diterbitkan di halaman website Mahkamah Agung. Keputusan kasasi oleh Mahkamah Agung sudah diumumkan pada 23 September 2015 lalu.

“Namun, kami sampai saat ini belum mendapatkan salinan putusan tersebut. Jadi kepastiannya kami masih menunggu, kalau nanti salinan tersebut juga sudah disampaikan ke PTUN Yogyakarta,” ujar Sujiastono saat dihubungi, Selasa (29/9/2015).

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menambahkan, sampai saat inipun salinan petikan putusan tersebut belum sampai ke pemkab. Namun, Hasto menandaskan, tindak lanjut yang akan dilakukan akan kembali sesuai dengan agenda semula. Dia mengatakan, sesuai jadwal sampai awal tahun depan proses assessment terkait rencana pembangunan bandara ini selesai.

“Assessment oleh tim independent ini penting. Di antaranya tentang penentuan batas-batas lokasi, patok, kepemilikan hingga harga ganti rugi. Semua itu akan dipastikan paling telat sampai bulan Maret 2016,” jelas Hasto.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, proses tersebut juga tidak berjalan pada hal itu saja. Dia menjelaskan, apabila ada tahapan yang sudah bisa diselesaikan atau dieksekusi, maka hal itu akan segera ditindaklanjuti. Hasto mencontohkan, seperti kepemilikan-kepemilikan tanah yang sifatnya milih pemerintah.

“Misalnya kepemilikan yang ada di Pakualaman. Harapannya dapat diselesaikan. Kalau dari Angkasa Pura bisa merealisasikan pembangunan kantor-kantor pemerintahan, gedung sekolah, balaidesa atau tempat-tempat ibadah, agar dapat segera direlokasi,” papar Hasto.

Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT) Martono menanggapi dengan santai terkait kasasi IPL yang akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.  Pasalnya, kabar keputusan kasasi itu sudah terdengar jauh-jauh hari. Namun, warga penolak pembangunan bandara itu tetap akan berupaya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Martono menambahkan, bersama kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta, tengah menyiapkan sejumlah materi yang akan diajukan dalam PK tersebut.  Materi tambahan yang akan diajukan yakni, terkait kondisi lokasi calon bandara baru yang dinilai berada di kawasan daerah rawan bencana tsunami.

“Kami berharap [Peninjauan Kembali]  akan menang lagi seperti saat dilakukan gugatan di PTUN. Kami juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyiapkan data yang dapat memperkuat PK. Selain itu, kami juga mengimbau kepada warga untuk tetap tenang menghadapi keputusan tersebut,” jelas Martono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya