Jogja
Jumat, 15 Desember 2017 - 06:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : Warga: Saya Sudah Kepepet

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Reaksi warga saat menerima kehadiran tim NYIA, di Dusun Kepek, Desa Glagah, Kamis (14/12/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

SP III dibagikan untuk 39 orang.

Harianjogja.com, KULONPROGO–PT Angkasa Pura I (Persero)/ PT AP I selaku pelaksana pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), menyerahkan surat peringatan ketiga (SP III) kepada 39 orang warga, yang masih tinggal di lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) NYIA, Kamis (14/12/2017). Warga yang menyerah melawan proyek bandara mengaku pasrah dan merasa kepepet didera proyek NYIA.

Advertisement

Sekretaris Proyek NYIA PT AP I, Didik Tjatur Prasetya menuturkan, SP III itu mencakup 121 bidang, terdiri dari 58 bidang di Desa Glagah dan 63 bidang di Desa Palihan Kecamatan Temon. Masa berlaku SP III itu dinyatakan sampai 18 Desember 2017, termasuk juga batas waktu pengosongan lahan bagi warga.

Dari 39 orang yang diberikan SP III, kebanyakan dari mereka adalah warga yang sudah menerima uang ganti rugi aset mereka yang terdampak pembangunan NYIA. Didik merinci, saat diberikan SP III, ada yang menerima namun masih menunggu pencairan ganti rugi sebelum mereka pindah. Ada yang menolak dan masih enggan diukur bangunan dan tanaman, serta sudah dilakukan penaksiran ulang.

Ia menegaskan kembali, untuk warga yang menerima SP III, tentunya secara otomatis akan muncul kesadaran untuk pindah. PT AP I tetap memikirkan nasib warga yang sampai saat ini masih menolak SP III dan menolak untuk pindah. Namun AP I tetap akan menjalankan prosedur yang berlaku. Sembari menunggu proaktif Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Pusat, untuk membantu mencari solusi dan terus melakukan pendekatan kepada warga yang masih menolak. Walaupun begitu, seluruh tahapan pembangunan NYIA akan tetap berjalan sesuai rencana.

Advertisement

Saat ini, masih terdapat 32 bangunan rumah berdiri di lahan IPL NYIA. Jajarannya tetap akan melakukan proses pengosongan, pembongkaran sekaligus pembersihan lahan, walaupun muncul imbauan dari sejumlah pihak, agar PT AP I menunda pengosongan.

Sementara itu, diketahui ada salah seorang warga memilih untuk menyerah dan menerima SP III. Misalnya saja Marto Sudarmo, Dusun Kragon II, Desa Palihan. Namun ia baru akan pindah dan meninggalkan rumah, apabila uang ganti rugi sudah bisa dicairkan. Tanah miliknya sudah dilakukan pengukuran dan dicairkan, namun untuk bangunan masih belum bisa dilakukan pencairan tapi sudah dilakukan pengukuran dan penaksiran.

Marto menegaskan tidak akan beranjak, kendati ia harus meninggal di rumah, saat alat berat tiba dan merobohkan rumahnya. Ia mengakui bahwa dulu dirinya memang menolak NYIA, namun kemudian dia berpikir penolakan itu membuatnya kerepotan, terlebih adik-adiknya juga setuju untuk menyerahkan aset mereka dalam proses ganti rugi NYIA.

Advertisement

“Bagaimanapun saya sudah kepepet, saya menyerah daripada tidak punya apa-apa. Kalau saya pertahankan bisa, tapi saya pikir saya sudah tua, diombang-ambing saya sudah lelah,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif