Jogja
Selasa, 11 April 2017 - 10:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Warga Terdampak & Petambak Diimbau Segera Kosongkan Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi Bandara Kulonprogo baru sebatas pemagaran yang telah dilakukan sejak 2 pekan lalu, Jangkaran, Temon pada Senin (30/1/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, pemagaran dilakukan setiap hari.

Harianjogja.com, KULONPROGO — PT Angkasa Pura I terus melanjutkan upaya pemagaran lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di wilayah Temon, Kulonprogo. Proses tersebut berjalan sembari pembongkaran bangunan dilakukan secara bertahap.

Advertisement

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Pemagaran Lahan Jalan Terus

Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, R.Sujiastono menjelaskan, penataan pepohonan dan berbagai pekerjaan fisik lainnya bakal dilakukan setelah basic design pembangunan bandara selesai dibuat. Basic design tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan dengan menerima masukan dari masyarakat terkait konsep bandara baru yang akan dibangun di Kulonprogo.

“Harapannya tidak lama, cukup 2-3 bulan dan setelah itu bisa langsung dikerjakan di lapangan,” ungkap Sujiastono, Senin (10/4/2017)

Advertisement

Sujiastono lalu kembali mengimbau warga terdampak pembangunan NYIA segera mengosongkan lahan yang telah dibebaskan. Warga diminta segera pindah agar tidak terganggu saat pembangunan fisik mulai digencarkan. Menurutnya, ada banyak hal yang nantinya bakal membuat warga tidak nyaman, seperti banyaknya kendaraan berat yang melintas.

Imbauan untuk mengosongkan lahan juga ditujukan kepada pada pemilik kolam tambak di sepanjang pesisir Kulonprogo. Pasalnya, memori kasasi yang diajukan PT Angkasa Pura I melalui Jaksa Pengacara Negara dan Kejaksaan Tinggi DIY telah dikabulkan Mahkamah Agung. Meski surat terkait pengosongan tambak belum dilayangkan, Sujiastono menegaskan PT Angkasa Pura I telah memiliki hak atas lahan tersebut secara legal hukum.

“Para petambak saya harap tidak memperpanjang penanaman benih. Segera mungkin mengosongkan tambak,” ucap Sujiastono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif