SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandara Kulonprogo pekan ini ditandai dengan pengajuan yudisial review.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Menanggapi rencana pengajuan kontra memori kasasi, pihak pemrakarsa pembangunan bandara tetap optimis atas putusan Mahkamah Agung nanti. Selain akan mengajukan kontra memori kasasi, pihak warga penolak bandara juga akan mengajukan yudisial review untuk menuntut pencabutan perda RTRW Kulonprogo.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

“Masing-masing pihak akan menempuh hukum apapun. Namun, gubernur sudah menegaskan tekadnya bahwa bandara harus jadi. Pemerintah pusat juga sudah mengisyaratkan hal yang sama,” ujar Humas Kantor Proyek Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Ariyadi Subagyo saat ditemui, Selasa (4/8/2015).

Ariyadi mengungkapkan, terkait persidangan di Mahkamah Agung nanti pihaknya akan tetap optimis. Dia menjelaskan, ada beberapa alasan yang melandasi keyakinan tersebut. Rencana pembangunan bandara sudah cukup lama dirumuskan dan telah melalui prosedur administrasi.

Bahkan, keputusan Menteri Perhubungan telah menegaskan rencana pembangunan bandara di Temon sudah memenuhi persyaratan. Keputusan Menhub tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek teknis, operasional, sosial ekonomi, budaya hingga aspek hukum.

Selain itu, ada beberapa poin yang semestinya menjadi pertimbangan hakim di PTUN Yogyakarta yang ternyata terlewat, sehingga IPL Gubernur ditolak. Salah satu lampiran tentang peraturan presiden 71 tahun 2012 pada pasal 4 telah menegaskan, pembangunan bandara baru untuk kepentingan umum sesuai dengan perda RTRW provinsi dan atau perda RTRW kabupaten.

“Kami juga meyakini hakim MA nantinya akan melihat rencana pembangunan bandara dalam perspektif lebih luas. Karena pembangunan bandara ini, tidak hanya untuk DIY tetap untuk jaringan transportasi udara, baik nasional maupun internasional,” imbuh Ariyadi.

Sementara itu, warga penolak pembangunan bandara yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menyatakan akan menghadapi kasasi yang diajukan Pemda DIY ke MA. Ketua WTT Martono mengatakan, selain mengajukan kontra memori kasasi, upaya lain juga dilakukan agar pembangunan bandara di Temon dapat dibatalkan. Martono menegaskan, nantinya akan membawa materi untuk mengajukan yudisial review terkait Perda RTRW Kulonprogo.

“Rencananya, minggu depan kami akan ke Jakarta. Kaitannya untuk memperkarakan Perda RTRW Kulonprogo, agar MA dapat membatalkan perda tersebut,” jelas Martono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya