Jogja
Sabtu, 17 September 2016 - 20:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : WTT Punya Kesempatan Sampai Masa Konsinyasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang bocah bermain saat sejumlah warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar aksi unjuk rasa di luar PN Wates, Selasa (24/3/2015) (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Bandara Kulonprogo, pihak yang keberatan dengan pembangunan masih mendapat kesempatan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Proses pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) memasuki tahapan pencairan dana ganti rugi lahan. Meski demikian, warga penolak bandara yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) diberi kesempatakan mengajukan pendataan dan penilaian lahan dan aset hingga masa konsinyasi tiba.

Advertisement

Kepala Kanwil BPN DIY, Arie Yuriwin mengatakan bahwa pihaknya masih akan  menanggapi permintaan pengukuran dan penilaian lahan dari warga WTT.

”Kita mengedepankan asas keadilan untuk hak dan menghargai partisipasi ”jelasnya ketika dihubungi, Jumat (16/9/2016).

Namun, warga diberikan syarat untuk mengajukan surat permohonan pengukuran ke BPN. Selain itu, harus disertai jaminan akan bertanggungjawab memasang patok batas guna menjamin Satgas A dan Satgas B di lapangan. Arie juga mengatakan lahan tersebut juga akan dinilai oleh tim appraisal sebagaimana tahapan sebelumnya.

Advertisement

Pengajuan tersebut dibatasi hingga masa konsinyasi yang sedianya akan dilakukan paska-pencairan ganti rugi dan musyawarah dengan warga yang mengajukan relokasi. Jadwal pencairan ganti rugi sendiri diprediksi akan diperpanjang hingga 5 Oktober mendatang. Hal ini guna memfasilitasi sejumlah warga yang masih belum bisa hadir karena berbagai alasan.

Terlebih lagi, sejumlah masalah administrasi masih membayangi dokumen resmi yang dimiliki warga. Arie mengatakan bahwa banyak warga yang ternyata yang masih mengagunkan dokumen kepemilikan lahan miliknya ke pihak ketiga.

Selain itu, dikatakan pula bahwa banyak warga yang semula meminta relokasi kemudian beralih meminta ganti rugi berupa uang. Sebelumnya, sekitar 80% dari total  bidang lahan tercatat meminta ganti rugi dalam bentuk uang, Karena itu, Arie mengatakan bahwa jumlah tersebut dipastikan akan naik.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan potensi kerawanan bandara.

“Termasuk warga yang datanya masih berubah karena hasil apparaisalnya belum selesai,”jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif