SOLOPOS.COM - Massa WTT melakukan aksi menuntut pembatalan konsinyasi di depan Pengadilan Negeri Wates pada Kamis(2/3/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, WTT tetap melakukan penolakan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sedikitnya 500 warga penolak pembangunan Bandara Temon yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Kamis (2/3/2017). Aksi digelar guna menolak sistem konsinyasi atas lahan milik warga WTT yang dianggap cacat hukum.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Rombongan membawa sejumlah bendera dan spanduk penolakan yang dibentangkan di bawah pengawalan ketat anggota polisi. Sejumlah warga juga membagikan selebaran berisi penolakan tahap konsinyasi dan pembangunan bandara kepada pengguna jalan yang lalu lintas di jalur provinsi tersebut. Sejumlah perwakilan kemudian diizinkan masuk untuk kemudian menyampaikan aspirasinya kepada perwakilan PN Wates.

Ketua WTT, Martono mempertanyakan asal muasal sistem konsinyasi yang kini dalam tahap persidangan. Pasalnya, warga WTT sebelumnya menolak sepenuhnya pendataan dan appraisal atas lahan dan aset mereka karena enggan menjual tanahnya.

“Konsinyasi itu asalnya darimana? Nominalnya didapatkan dari mana?Kok tahu nilai tanah dan bangunannya”ujarnya.

Karena itu, ia meminta pembatalan konsinyasi untuk 288 bidang milik warga WTT. Lahan tersebut tersebar di Desa Palihan, Sindutan, dan Glagah yang terdiri dari 75 rumah warga. Martono juga menyatakan jika sudah ada 5 warga WTT yang diputus perkara konsinyasinya meskipun tak bersedia sejak awal dan tidak hadir dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya