SOLOPOS.COM - Ilustrasi tangan diborgol. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Direktur PT Dazatama Putri Santoso (DPS) berinisial RS ditangkap aparat Kejaksana Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). RS ini ditangkap karena membangun perumahan di atas tanah kas desa tanpa izin.

Selain itu, perbuatan ilegal tersangka RS ini telah menimbulkan kerugian Sultan HB X senilai Rp2,4 miliar.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Kasus ini terungkap setelah Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No. 700/1277 terkait Laporan Hasil Pemeriksana (LHP) tentang pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT DPS.

Dalam LHP tersebut, Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Surat tersebut ditindaklanjuti Kejati DIY dengan penyidikan.

Kepala Kejari DIY, Ponco Hartanto, mengatakan penyidikan Kejati DIY menemukan adanya penguasaan tanah kas desa roral kurang lebih sekitar 16.000 meter persegi.

“Kalau dibangun rumah semuanya belum. Tetapi di situ sudah ada pemagaran. Pemagaran berarti kan sudha merupakan petunjuk yang menunjukkan di lokasi itu akan dibangun rumah,” kata dia, Jumat (14/4/2023).

Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3) UU Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, RS telah ditahan di Lapas Wirogunan untuk keperluan penyidikan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2023.

Ponco menegaskan penanganan kasus ini menjadi prioritas karena Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung juga tengah memberantas mafia tanah di Indonesia.

“Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 16/2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Modus dalam perkara ini adalah menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya. Kami akan menangani dengan saksama,” ujar dia.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan awalnya PT DPS mengajukan izin sewa tanah kas desa pada 2015 seluas 5.000 meter persegi. Kemudian pada 2020, perusahaan ini kembali mengajukan izin sewa tanah kas desa lagi.

“Lalu pada 2020 kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills. Kemudian setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY,” jelasnya.

Meski belum mendpaatkan izin dari Gubernur DIY, lahan tersebut tetap dimanfaatkan dan dibangun perumahan oleh PT DPS.

Bukan hanya tidak memiliki izin dalam pemanfaatan lahan tersebut, tersangka juga tidak membayar uang sewa. Pembangunan perumahan juga tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin pengeringan lahan karena merupakan tanah pertanian.

Selain itu juga tidak membayar penyertifikatan tanah kas desa yang seharunya dari pembayaran tersebut menjadi pendpaatan negara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Korupsi Tanah dan Rugikan Sultan Jogja 2 Miliar, Direktur PT PS Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya