SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Bangunan cagar budaya terus dilindungi keberadaannya.

Harianjogja.com, BANTUL- Upaya perlindungan bangunan cagar budaya terus dilakukan. Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menghentikan paksa pembangunan rumah di Dusun Gampingan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul lantaran menerabas situs cagar budaya.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Rumah tersebut tengah dibangun di lahan milik warga bernama Fajar Andi Nugroho, di Dusun Gampingan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Lokasinya berjarak tidak sampai 50 meter dari sebuah kompleks cagar budaya yaitu kawasan Candi Gampingan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Suparmadi mengungkapkan pembangunan terhenti karena Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jogja menyatakan, area tersebut terlarang didirikan bangunan.
Peraturan Gubernur (Pergub)DIY No.1/1984  tentang Pelestarian Cagar Budaya mengatur, pendirian bangunan minimal berjarak 50 meter dari kawasan cagar budaya.

“Pemilik rumah sejatinya sudah diberi teguran lisan, tapi katanya sudah sepengetahuan orang BPCB, tapi setelah didesak siapa yang mengizinkan tidak bisa menunjukkan orangnya,” lanjutnya lagi, Kamis (14/4/2016)

BPCB, Pemkab Bantul, Pemerintah Desa Sitimulyo Piyungan serta pemilik rumah akhirnya sepakat berdialog pada Rabu (13/4/2016). Hasilnya, pemilik rumah harus menghentikan pembangunan dan membongkar rumah yang telah berdiri tersebut. BPCB akan mengganti rugi biaya pembangunan serta membeli lahan yang telah menjadi hak milik.

“Namun anggaran pembelian lahan baru dialokasikan 2017, jadi realisasi pembelian lahan baru bisa dilakukan 2018. Untungnya pemilik rumah mengerti dan mau taat hukum,” jelasnya lagi.

Candi Gampingan merupakan salah satu kompleks candi Budha yang diperkirakan dibangun sekitar abad ke-8 dan ke-9 Masehi. Situs budaya itu kali pertama ditemukan pada 1995 oleh pembuat batu bata. Kompleks cagar budaya ini terdapat tujuh bangunan candi yang tidak lagi utuh. Bangunan utamanya berukuran sekitar 25 meter persegi dan setinggi 1,2 meter.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bantul Dodik Kuswardoyo mengatakan, Maret lalu lembaganya mendapat surat dari BPCB ikhwal pembangunan rumah yang menerabas kawasan cagar budaya tersebut.  Menurut Dodik, kasus yang terjadi di Gampingan berpotensi ditemukan di tempat lain di Bantul.

“Karena banyak kawasan cagar budaya di Bantul, diperkirakan ada juga yang didirikan rumah di dekat area, padahal sebenarnya tidak boleh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya