Bangunan cagar budaya dipertahankan dengan membentuk tim ahli.
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kebudayaan DIY segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk melakukan identifikasi, kajian, sampai pendaftaran benda cagar budaya dan bangunan warisan budaya di DIY.
“Tim ini anggotanya terdiri dari provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, akademisi, serta unsur masyarakat,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Umar Priyono, Jumat (11/9/2015)
Umar mengatakan Undang-Undang Nomor 11/2010 yang tentang Cagar Budaya selama ini belum ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP) sehingga dinilai masih lemah. Dalam pelestarian cagar budaya DIY memiliki Perda Nomor 6/2012
Menurutnya, TACB akan dibentuk melalui Perbup. Saat ini tim tersebut masih dalam proses perekrutan, selanjutnya akan diberikan pembekalan oleh sejumlah ahli dibidang cagar budaya, ahli hukum, arkeolog, sosiolog dan budayawan.
Untuk membiayai TACP, Dinas Kebudayaan akan menganggarkan dari dana keistimewaan (Danais). “Dananya tidak banyak, hanya dianggarkan sekitar Rp400 jutaan,” kata dia. Umar menargetkan, tahun ini TACB sudah terbentuk, sehingga awal 2016 nanti tim mulai bekerja.