SOLOPOS.COM - Bangunan cagar budaya (BCB) sekaligus bangunan warisan budaya (BWB) yang rusak. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Bangunan cagar budaya Tjan Blom Thiong tengah menjadi perbincangan karena dihancurkan untuk pembangunan hotel.

Harianjogja.com, JOGJA-Tjan Blom Thiong tengah menjadi pembahasan lantaran dikategorikan sebagai Bangunan cagar budaya (BCB) sekaligus Bangunan Warisan Budaya (BWB). Lalu apakah keistimewaan bangunan bergaya tionghoa tersebut? Jika sudah ditetapkan sebagai BCB & BWB mengapa dapat dibongkar?

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Salah satu pengawas pembangunan hotel saat ditemui Harianjogja.com enggan memberikan konfirmasi terkait pembongkaran rumah tionghoa kuno yang sudah masuk BWB.

“Soal itu [pembongkaran BWB] saya tidak tahu menahu,” kata pengawas pembangunan yang biasa dipanggil Pak Adi oleh warga sekitar, Selasa (9/6/2015).

Adi malah menyarankan Harianjogja.com agar persoalan pembongkaran BWB bisa langsung mengkonfirmasi Chang Wendriyanto. Chang Wendriyanto yang dimaksud adalah salah satu Anggota DPRD DIY, yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pembangunan hotel.

Chang Wendriyanto saat dimintai konfirmasi melalui saluran telepon tidak menampik dia ikut bertanggungjawab dalam pembangunan hotel. Chang menyatakan, bangunan rumah tionghoa kuno yang dianggap sudah terdaftar menjadi BWB tidak diketahui warga.

“Sampai hari ini warga tidak pernah tahu kalau ada benda cagar budaya disitu [bakal hotel],” kata Chang.

Chang mengklaim pembangunan hotel sudah melalui prosedur yang berlaku, mulai dari IMB, izin gangguan sampai sosialisasi warga sekitar hotel. Diakuinya, tidak ada warga yang mengatakan bahwa di lokasi hotel ada BWB yang sudah terdaftar.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun menyebut pemerintah kurang responsif dalam mendata benda warisan budaya.

“Kalau memang ada BWB kenapa pemerintah selama ini diam saja, tidak pernah menindaklanjuti,” tukas Chang, yang juga anggota Komisi C DPRD DIY. Chang Wendriyanto juga merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja periode 2009-2014.

Terpisah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono belum bisa mengambil keputusan terkait pembongkaran rumah cina kuno menjadi hotel. Sultan mengaku masih menunggu surat rekomendasi dari LO DIY.

“Ombudsman mau ngasih surat tembusan ke saya, tapi saya belum menerima,” katanya di Kepatihan.

Sultan mengaku sudah menerima audiensi dari komisioner LO DIY. Dalam audiensi tersebut, Sultan mengatakan sudah menyampaikan agar LO mengirimkan surat rekomendasi ke Walikota Jogja, dengan tembusan Gubernur DIY.

“Dari dasar tembusan itu baru saya bisa berbuat sesuatu,” ucap Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya