SOLOPOS.COM - Bangunan cagar budaya (BCB) sekaligus bangunan warisan budaya (BWB) yang rusak. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Bangunan cagar budaya (BCB) sekaligus BWB yang rusak belum dketahui Walikota Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Penghancuran bangunan warisan budaya (BWB) di Jl. Pajeksan Kota Jogja untuk pembangunan hotel ternyata tak diketahui Walikota Jogja, Haryadi Suyuti.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Saya belum terima informasi, Kepala Disbudpar Jogja bisa menghadap saya untuk memberitahukan persoalan tersebut,” ungkapnya, Selasa (9/6/2015).

Meski belum mengetahui kerusakan BWB untuk pembangunan hotel, Haryadi tetap berjanji untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran.

Sebelumnya, bangunan Than Blom Thiong yang sudah ditetapkan menjadi BWB Kota Jogja pada 2009 lalu dengan Nomor BWB 789/Kep/2009 dirusak untuk pembangunan hotel.

Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja siap melayangkan surat kepada pemilik hotel yang telah menghancurkan bangunan warisan budaya (BWB) Tjan Blom Thiong. Kabid Pelayanan Dinzin Jogja Setiyono mengatakan surat tersebut berisi persyaratan membangun kembali BWB yang telah dirobohkan.

“Prosedur perizinannya sama seperti membangun bangunan dari awal,” ujarnya.

Menurutnya fondasi dan rangka hotel sudah berdiri, tetapi pemilik hotel wajib membangun ulang bangunan Tjan Blom Thiong.

“Secara teknis tidak akan mengganggu pendirian hotel karena bangunan tersebut berada di depan hotel, jadi nanti letak hotel di belakang BWB,” terangnya.

Kendati demikian, Setiyono menyatakan tidak ada batas waktu pembangunan ulang karena yang terpenting BWB kembali berdiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya