Jogja
Selasa, 15 November 2016 - 07:40 WIB

ANTISIPASI BENCANA SLEMAN : Bangunan di Bantaran Sungai Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah longsor. (JIBI/Solopos/Antara)

Bangunan yang berdiri di pinggir sungai melanggar ketentuan tata ruang.

Harianjogja.com, SLEMAN– Bangunan yang berdiri di sepadan sungai memiliki risiko bencana cukup tinggi. Selain banjir, tanah longsor juga bisa sewaktu-waktu terjadi.

Advertisement

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Kunto Riyadi menjelaskan, bangunan yang berdiri di pinggir sungai selain melanggar ketentuan tata ruang juga berpotensi mengalami bencana. Sejatinya, kata Kunto, warga dilarang membangun bangunan disepanjang bantaran sungai. “Jarak antara bangunan dan sepadan sungai setidaknya lima meter,” kata Kunto, Senin (14/11/2016).

Ketentuan tersebut, lanjut dia, merupakan jarak aman untuk mengurangi resiko bencana. Salah satu bencana longsor yang menimpa Angkringan Nderek Ngopi di Jombor pada Kamis (10/11/2016) lalu salah satu contoh bangunan yang menggunakan sepadan sungai Winongo. Dia memastikan, bangunan yang berdisi di sepadan sungai tersebut bisa dipastikan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). “Tidak mungkin memiliki IMB. Saya sudah menyuruh staf untuk mengeceknya,” ujar Kunto.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana BPBD Sleman Heru Saptono mengakui, banyak TKD yang berada di sepanjang sungai tidak sesuai peruntukannya. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait kesalahan manfaat penggunaan TKD tersebut. “Sungai itu memiliki wilayah, daerah dan alur yang perlu dipahami masyarakat. Jika tidak memahami karekter sungai bisa menyebabkan bencana,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif