SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu pengadil (legalschnauzer.blogspot.com)

DPRD mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Jogja dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.2/ 2012.

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Supriyanto Untung mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Jogja dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.2/ 2012 tentang Bangunan Gedung, khususnya bangunan hotel.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

“Kasus yang terjadi di Jalan Tomoho [Hotel Grand Timoho] bukan pertama kali,” kata Untung di DPRD Kota Jogja, Rabu (11/1/2017).

Untung mengungkapkan pada 2015 dirinya sempat masuk dalam tim penelusuran pelanggaran hotel bersama anggota dewan lainnya. Faktanya ditemukan banyak hotel yang menyalahi IMB dan izin gangguan atau HO, yang sebagian besar sudah masuk persidangan.

Grand Timoho disegel karena menyalahi . Hotel itu izinnya satu lantai, namun faktanya dibangun enam lantai. Untung tidak yakin pengelola hotel berani membangun, sementra izinnya belum keluar. Sebab, kata dia, konsekuensinya ketika tidak berizin maka bangunan hotel bisa dirobohkan.

Kasus serupa juga pernah ia jumpai langsung di wilayah Warungboto, Umbulharjo. Saat itu ada rencana pembangunan indekos satu lantai, namun setelah ditelusuri pengelola indekos berencana mengembangkan menjadi 40 kamar dengan enam lantai. Namun, rencana pembangunan indekos itu belum dilanjutkan karena ada penolakan warga.

“Kemungkinan ada yang mengarahkan bangun satu lantai dulu yang penting IMBnya sudah ada. Soal pengembangan bangunan menyusul,” ujar Untung. Politikus Partai Persatuan Pembngunan (PPP) ini mendesak penjabat Walikota Jogja menindak tegas jika terbukti ada oknum pegawai negeri ‘mengakali’ proses izin pembangunan hotel.

Wakil Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Soleh Tjan juga mengakui lembaganya banyak menerima aduan hal serupa dari warga. “Modusnya izin satu lantai, dalam proses pembangunan mereka membangun lebih dari satu lantai sambil merevisi IMB,” kata dia.

Mestinya, kata dia, pembangunan harus sesuai IMB. Perkara hotel akan dikembangkan, harus dilakukan pengujian ulang dari aspek keselamatan, dampak lingkungan, dampak lalu lintas, dan dampak sosialnya.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono menepis tuduhan mengarahkan pengembang atau pengelola hotel untuk mengakali moratorium. Dalam kasus Grand Timoho, kata dia, permohonan IMB sudah diajukan sebelum moratorium. Pihaknya kemudian memproses IMB tersebut, namun hanya mengeluarkan IMB satu lantai sesuai permohonan.

Setelah IMB terbit, pengawas Dinas Perizinan langsung mengawasi proses pembangunan. Dalam perkembangannya, Grand Timoho membuat kontruksi enam lantai. Pihaknya sudah memperingatkan hingga tiga kalim namun tidak dihiraukan, “Akhirnya IMBnya kami cabut,” kata dia.

Meski IMB Grand Timoho dicabut, menurut Setiyono, pengembang masih bisa merevisi dan mengajukan permohonan IMB dari awal. Permohonan akan ditindaklanjuti jika sudah memenuhi persyaratan bangunan enam lantai. Alasannya, hotel tersebut statusnya memiliki IMB, hanya disalahgunakan. Pihaknya memastikan dalam proses penerbitan sesuai aturan dari sisi perizinan maupun rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Setiyono menambahkan, pembangunan hotel terus terjadi karena ada 104 hotel baru yang izinnya masuk sebelum moratorium. Dari jumlah tersebut, 87 hotel sudah diterbitkan IMBnya. “Sisanya masih dalam proses,” kata dia. Pihaknya hanya bisa mencabut IMB ketika tidak ada proses pembangunan setelah enam bulan IMB diterbitkan. Ia menegaskan, tidak pernah menerima permohonan izin hotel diluar 104 sejak 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya