SOLOPOS.COM - Pasar Seni Sentolo, salah satu ikon Kabupaten Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo meningkatkan pengawasan terhadap pendirian bangunan usaha

 

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo meningkatkan pengawasan terhadap pendirian bangunan usaha karena dinilai rawan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tindakan tegas berupa sanksi denda diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, Kulonprogo semakin dianggap berpotensi sebagai lokasi pengembangan usaha. Tidak heran jika jumlah bangunan usaha pun terus bertambah, apalagi saat bandara baru sudah beroperasi nanti.

“Kalau tidak ditata sejak sekarang, jelas akan membuat semrawut tata kota dan wilayah,” ujar Duana, Selasa (12/12/2017).

Satpol PP Kulonprogo berupaya mengoptimalkan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.14/2011 tentang Penyelenggaraan IMB. Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan atau merenovasi bangunan wajib mempunyai IMB.

Duana mengungkapkan, potensi pelanggaran pada pendirian bangunan usaha tidak hanya soal kepemilikan IMB. Sebagian pengusaha terkadang juga menganggap enteng adanya batas sempadan jalan.

Duana menyatakan bakal bertindak tegas terhadap para pelanggar. Sanksi yang bisa diberikan bukan cuma teguran dan pembinaan tapi juga membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya