Jogja
Rabu, 22 Maret 2017 - 11:55 WIB

BANTUAN MODAL USAHA : SK Belum Turun, Dana Bergulir Belum Terdistribusi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sarjinem saat menimbangi gula pasir di kiosnya di Pasar Bantul, Selasa (17/5/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Bantuan modal usaha untuk pedagang pasar belum tredistribusi

Harianjogja.com, BANTUL-Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menyalurkan dana pinjaman bergulir tahun anggaran 2017, belum juga turun. Akibatnya, dana bergulir yang diperuntukkan bagi pedagang pasar rakyat belum dapat didistribusikan.

Advertisement

Sekretaris Dinas Perdagangan Bantul Slamet Santosa menjelaskan, SK Bupati diperlukan guna memberikan payung hukum, atas pengelolaan dana bergulir baik panyaluran dan penerimaan, atau penyetoran pinjaman dari pedagang pasar ke instansi pemerintah daerah.

Dana bergulir yang berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantul, sesungguhnya bukan hanya didistribusikan oleh Disdag, melainkan juga sejumlah OPD lainnya, yang ditunjuk sebagai pengelola dan bendahara. Setelah SK terbit, tahapan berikutnya yang bisa dilakukan dinas adalah membuka rekening pengelolaan dana tersebut.

Program dana bergulir bagi pedagang pasar rakyat Bantul sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dengan SK bupati. Namun karena pada 2017 ada perubahan struktur organisasi, maka perlu ada SK bupati terbaru.

Advertisement

Besaran dana bergulir bagi pedagang pasar rakyat Bantul yang ditargetkan pada 2017 sebesar Rp10 miliar selama setahun, meskipun demikian pemerintah daerah menyiapkan tambahan anggaran Rp2 miliar jika anggarannya kurang.

“Target Rp10 miliar itu akumulasi dari pencairan-pencairan, sehingga otomatis antara pencairan dengan penyetoran besarannya harus sama,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif